BPJS Gorontalo

Viral Soal Iuran Naik, BPJS Gorontalo: Belum Ada Perubahan sampai Sekarang

Jagat media sosial diramaikan dengan kabar soal perubahan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang disebut-sebut mulai berlaku sejak

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
BPJS KESEHATAN GORONTALO--Potret BPJS Kesehatan Gorontalo di Kota Gorontalo. Dimana sesuai pantauan sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat, Rabu (9/4/2025). FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jagat media sosial diramaikan dengan kabar soal perubahan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang disebut-sebut mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Informasi itu mengaitkan perubahan iuran dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas lama mulai Juli 2025.

Sesuai informasi yang beredar, sistem KRIS ini menjadi acuan baru dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.

Namun, sejauh ini belum ada keputusan resmi mengenai besaran iuran yang akan diberlakukan dalam sistem tersebut.

Regulasi mengenai hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres tersebut, disebutkan bahwa penetapan manfaat, iuran, dan tarif pelayanan kesehatan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.

Menanggapi isu tersebut, Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Yanuar Fazri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan iuran yang diberlakukan di daerah.

“Nah iya pak, di daerah juga terkait informasi perubahan iuran sampai dengan saat ini masih belum ada infonya,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Gorontalo melalui WhatsApp, Rabu (9/4/2025).

Yanuar menambahkan bahwa iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) masih berlaku seperti sebelumnya: Rp35 ribu untuk kelas 3, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp150 ribu untuk kelas 1.

“Sampai dengan saat ini untuk iuran JKN masih sama seperti sebelumnya pak,” tegasnya lagi.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan di Gorontalo masih mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024, sambil menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat perihal sistem KRIS.

BPJS Kesehatan Jamin Operasi Sesar, Tak Wajib Pakai BPJS Sejak Awal Kehamilan

Di sisi lain, media sosial juga diramaikan oleh isu bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya operasi sesar bagi ibu hamil jika selama masa kehamilan tidak rutin menggunakan layanan BPJS. Disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku secara mendadak sejak 1 April 2025.

Namun Yanuar Fazri membantah tegas informasi tersebut. Ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan, termasuk operasi sesar, selama prosedurnya sesuai dengan indikasi medis yang berlaku.

“Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa melihat riwayat ANC (Antenatal Care),” jelasnya melalui pesan singkat kepada Tribun Gorontalo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved