Kasus Pencurian Meteran Air
Terungkap Motif Firman Noho Curi Meteran PDAM Gorontalo, Ngaku Terlilit Utang
Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap motif Firman Noho mencuri meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Muara Tirta.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PENCURIAN METERAN - Potret Firman Noho saat digiring menuju tempat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (9/4/2025). Terungkap penyebab Firman mencuri meteran milik Perumda Muara Tirta. (Sumber Foto: Arianto Panambang)
Terakhir, ia mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Terima kasih kepada Polresta Gorontalo Kota dan Tim Rajawali yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami juga mengimbau pelanggan untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.
Kini Firman G Noho dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.