Wartawan Perempuan Tewas
Juwita Jurnalis di Banjarbaru Sengaja Dibunuh Kekasihnya Karena Tak Mau Dinikahi, Ada Selingkuhan?
Akhirnya, motif pembunuhan Juwita, jurnalis asal Banjarbaru kini terungkap. Jumran, oknum TNI AL yang merupakan kekasih Juwita adalah dalang dari pem
Selain itu, Komnas Perempuan juga menilai ada dugaan bahwa korban Juwita mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka.
Disamping pada proses hukum yang tengah berjalan di Denpom Lanal Banjarmasin, Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, seperti restitusi dan pemulihan untuk keluarga korban.
Baca juga: Reka Adegan Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Jumran Anggota TNI AL Cekik Korban hingga Tewas
Atas kejadian tersebut, Komnas Perempuan jmenyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi.
Pertama, meminta Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Kedua, Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis.
Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.
Keempat, mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban.
Kelima, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida.
Keenam, meminta Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Ketujuh, memjnta Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Wartawan Perempuan Tewas
Motif pembunuhan juwita
Juwita
jurnalis
Banjarbaru
Jurnalis Juwita
Jumran
Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhan
Terungkap Alasan Jumran Oknum TNI AL Balikpapan Nekat Bunuh Juwita |
![]() |
---|
Rekonstruksi Juwita Jurnalis Banjarbaru Dibunuh Tak Ada Adegan Rudapaksa hingga Waktu Kejadian |
![]() |
---|
Ini Cara Jumran Hilangkan Jejak Agar Tak Ketahuan Bunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru |
![]() |
---|
Juwita Jurnalis Banjarbaru Ternyata Dibunuh Jumran Oknum TNI AL di Mobil |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Tewasnya Juwita Wartawati Banjarbaru, Diduga Dibunuh Sang Pacar Oknum TNI AL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.