Jumat, 6 Maret 2026

Wartawan Perempuan Tewas

Terungkap Alasan Jumran Oknum TNI AL Balikpapan Nekat Bunuh Juwita

Diketahui bahwa Juwita di bunuh oleh Jumran (23) oknum TNI AL Balikpapan. 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Terungkap Alasan Jumran Oknum TNI AL Balikpapan Nekat Bunuh Juwita
Polres/BANJARBARU
WARTAWAN PEREMPUAN TEWAS- Terungkap Alasan Jumran Oknum TNI AL Balikpapan Nekat Bunuh Juwita. Sebagaimana diketahui, jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus pembunuhan terhadap wartawan perempuan masih menjadi perbincangan dimedia sosial.

Diketahui bahwa Juwita di bunuh oleh Jumran (23) oknum TNI AL Balikpapan

Sebagaimana diketahui, jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Siswa di Boalemo Gorontalo Masuk Sekolah Perdana usai Libur Panjang Lebaran Idulfitri

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Fakfak - Jakarta April 2025: Cek Rute KM Labobar dan KM Gunung Dempo

Juwita tewas dibunuh oleh Jumran yang tak lain merupakan calon suaminya dengan cara dipiting dan dicekik lehernya hingga tewas di dalam mobil sewaan.

Jumran yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu bahkan merekayasa kematian Juwita sebagai kecelakaan tunggal.

Terbaru, Jumran mengaku nekat membunuh Juwita lantaran tidak mau menikahi korban.

Juwita dan Jumran diketahui sudah melangsungkan acara lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.

Motif tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

Dalam konferensi pers pelimpahan berkas tersebut, tersangka Jumran turut dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Wira, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Baca juga: Siswa di Boalemo Gorontalo Kembali Masuk Sekolah Pasca Libur Lebaran dengan Semangat Belajar Baru

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Fakfak - Sorong April 2025: Cek Keberangkatan KM Labobar dan KM Tatamailau

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo menyebutkan bahwa Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Saji.

Pada saat pelimpahan perkara dari penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin ini, turut diserahkan 46 barang bukti.

Sejumlah barang bukti tersebut termasuk mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC. yang digunakan tersangka, sepeda motor korban, dan bukti lainnya.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Daftar Nama Calon Sekda Kabgor, Adhan Dambea Kejutkan ASN yang Pernah Menghina

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Fakfak April 2025: KM Labobar, KM Tatamailau, dan KM Gunung Dempo

Sebagai informasi, Juwita adalah kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.

Sedangkan tersangka Jumran merupakan prajurit TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi I.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved