Berita Viral

Ajudan Kapolri Viral Gara-Gara Lakukan Pemukulan dan Intimidasi Jurnalis di Semarang

Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap jurnalis di Semarang.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ajudan Kapolri Viral Gara-Gara Lakukan Pemukulan dan Intimidasi Jurnalis di Semarang
Instagram PFI Semarang
AJUDAN KAPOLRI PUKUL JURNALIS - Tangkap layar saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit meninjau arus balik Idulfitri 2025. Insiden pemukulan dan pengancaman terhadap wartawan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025), berbuntut panjang. 

TRIUNGORONTALO.COM -- Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap jurnalis di Semarang.

Hal itu dilakukan saat jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan arus balik mudik di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir dari Tribunnews.com, di saat yang bersamaan, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang tengah duduk di kursi roda di area stasiun.

Namun, para jurnalis hingga pewarta foto yang tengah meliput tiba-tiba diminta oleh salah satu ajudan Listyo Sigit untuk mundur.

Hanya saja, ajudan tersebut memintanya dengan cara kasar sembari mendorong jurnalis dan pewarta foto untuk menjauh dari lokasi.

Lalu, salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengaku langsung menjauh dan berpindah ke area peron.

Hanya saja, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindakan kekerasan berupa memukul kepalanya dengan menggunakan tangan.

Bahkan, ajudan tersebut juga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang masih berada di lokasi.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata ajudan tersebut.

Tak cuma Makna, beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami kontak fisik dan diintimidasi secara verbal oleh ajudan Kapolri.

Bahkan, ada jurnalis perempuan mengaku dicekik oleh ajudan yang sama yang melakukan kekerasan terhadap Makna.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Mabes Polri pun menyesalkan adanya insiden tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan insiden semacam itu seharusnya bisa dihindari meski situasi saat itu tengah cukup ramai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved