Ajudan Kapolri Anarkis
Ajudan Kapolri Pukul Wartawan, Ancam Tempeleng Jurnalis Lain yang Datang Meliput Acara Bosnya
Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Editor:
Ponge Aldi
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
AJUDAN KAPOLRI ANARKIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.
- Pelanggaran terhadap UU Pers
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.