Kontroversi Peraturan Polisi
Meliput di Indonesia? Jurnalis Asing Kini Harus Kantongi Izin Polisi
Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan ketentuan baru yang memperket
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ketika jurnalis asing menyiapkan peralatan mereka untuk meliput peristiwa di Indonesia, sebuah aturan baru kini menanti mereka di gerbang: izin dari Kepolisian.
Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan ketentuan baru yang memperketat pengawasan terhadap warga negara asing.
Tak hanya turis biasa, aturan ini juga menyentuh langsung profesi jurnalis dan peneliti yang berencana melakukan kegiatan di lokasi-lokasi tertentu di tanah air.
Baca juga: Update! Demi Kelancaran Arus Mudik Balik Lebaran, Pemerintah Perbolehkan ASN WFA Selasa 8 Apr 2025
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, Perpol ini mewajibkan warga asing memperoleh surat keterangan dari kepolisian sebelum menjalankan aktivitas jurnalistik atau penelitian.
Lokasi yang dimaksud akan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan proses permohonannya dilakukan secara elektronik melalui situs resmi Polri.
Aturan ini memperluas cakupan pengawasan. Tak hanya meliput berita, penelitian pun kini masuk dalam daftar aktivitas yang harus dilaporkan ke polisi.
Ketentuan serupa tercantum pula dalam Pasal 9 Ayat 3 peraturan tersebut.
Namun, kehadiran regulasi ini tak lepas dari sorotan. Hingga berita ini disusun, Polri belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan diberlakukannya aturan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga belum merespons permintaan konfirmasi.
Di tengah diamnya pihak kepolisian, suara kritis justru datang dari komunitas pers.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, mengungkapkan kekhawatirannya.
"Ini bentuk penyalahgunaan tugas dan fungsi kepolisian," ujar Mustafa, Rabu, 2 April 2025.
Ia mempertanyakan frasa "lokasi tertentu" yang dianggap berpotensi digunakan untuk melindungi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi lain yang dinilai sensitif oleh pemerintah.
Bagi Mustafa, pengawasan terhadap warga asing seharusnya tetap menjadi ranah Direktorat Jenderal Imigrasi, bukan aparat kepolisian.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM) universal, termasuk kebebasan pers.
Mustafa khawatir, aturan baru ini justru mempersempit ruang gerak jurnalistik asing yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dalam suasana global yang semakin menuntut keterbukaan, langkah ini bisa menjadi sinyal mundur yang patut dicermati.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PRESS-Jurnalis-asing-kini-tak-lagi-bebas-untuk-meliput-di-Indonesia.jpg)