Dugaan Pungli di IAIN Gorontalo

Viral! Mahasiswa PPG IAIN Gorontalo Gadaikan Laptop Demi Biaya Pengukuhan, Ada Cenderamata dan THR

Sebuah keluhan viral di media sosial mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam acara Pengukuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 2 Tahun 2024

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
KELUH MAHASISWA -- Mahasiswa PPG IAIN Gorontalo mengaku harus gadaikan laptop hanya demi biayai pengukuhan. Kendati tak punya uang, sejumlah mahasiswa tetap berusaha. 

Sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 tentang juknis pelaksanaan PPG, seluruh pembiayaan kegiatan PPG, termasuk pengukuhan, dibebankan kepada LPTK, bukan kepada mahasiswa.

Menanggapi viralnya keluhan tersebut, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Lian Otaya, memberikan klarifikasi.

Menurut Lian, LPTK tidak membebankan biaya apa pun untuk pengukuhan karena kegiatan tersebut sejatinya dilaksanakan secara online.

Ia menyatakan bahwa mahasiswa sendiri yang menginginkan pengukuhan digelar secara langsung di gedung.

"Untuk pengukuhan itu tidak ada pembiayaan sama sekali karena dilaksanakan secara online. Hanya saja, peserta PPG sendiri yang menginginkan pelaksanaannya di gedung, sehingga mereka menyepakati biaya tersebut secara mandiri," jelas Lian Otaya.

Ia juga menegaskan bahwa biaya cenderamata, THR, acara buka bersama, dan seragam dosen merupakan inisiatif mahasiswa, bukan kebijakan dari LPTK.

"Itu inisiatif mereka, bukan dari LPTK. Mereka ingin mengadakan acara syukuran buka puasa bersama sekaligus memberikan apresiasi kepada dosen dan guru pamong," tambahnya.

Terkait dugaan ancaman terhadap mahasiswa yang tidak membayar, Lian mengaku tidak mengetahui adanya pemaksaan.

Ia menegaskan pembayaran bersifat sukarela dan beberapa mahasiswa tidak ikut serta dalam pengeluaran tersebut.

"Kalau memang ada keberatan, pengukuhan bisa dilaksanakan secara online tanpa biaya apapun," tandasnya.

Lian Otaya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang menurutnya tidak akurat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved