Hiu Paus Gorontalo
Langgar Aturan! Pengelola Hiu Paus Gorontalo Tegur Keras Speedboat Masuk Zona Interaksi
Pengelola wisata Hiu Paus Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, menegur sebuah speedboat.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SPEEDBOAT-Sebuah-perahu-cepat-speedboat-bertuliskan-EDU-DIVE-diduga-langgar-aturan-interaksi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengelola wisata Hiu Paus Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, menegur sebuah speedboat.
Melalui pengeras suara, pengelola menegur pengemudi speedboat itu karena nekat memasuki zona interaksi hiu paus.
Insiden yang terjadi pada Kamis (3/4/2025) ini memicu kekhawatiran karena kehadiran speedboat dapat mengganggu hiu paus.
Bahkan bisa membahayakan wisatawan yang sedang menikmati atraksi wisata tersebut.
Baca juga: Pria Asal Barcelona Terpukau Keindahan Wisata Hiu Paus Botubarani Gorontalo
Wahab Matoka, pengelola wisata Hiu Paus Botubarani, menegaskan bahwa peraturan melarang kapal bermesin memasuki zona interaksi untuk menjaga keberlangsungan habitat hiu paus.
"Tadi ada speedboat yang melanggar aturan,” ujar Wahab kepada TribunGorontalo.com.
Akibatnya kata dia, pihaknya mendapat teguran dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Sebab zona ini tidak boleh dimasuki kapal bermesin," katanya.
Melihat adanya pelanggaran ini, tim pengelola langsung menggunakan pengeras suara untuk menegur speedboat tersebut agar segera keluar dari area terlarang.
“Kami keras menegur (pengemudi speedboat) agar segera keluar,” katanya.
Keberadaan speedboat di zona interaksi sangat berisiko, baik bagi wisatawan maupun hiu paus yang menjadi daya tarik utama wisata ini.
Getaran dan suara mesin dapat mengganggu hiu paus dan berpotensi membuat mereka menjauh dari area tersebut.
Wahab berharap kejadian ini tidak terulang dan semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelestarian wisata Hiu Paus Botubarani.
Baca juga: Asyik Bersama Teman saat Halal Bihalal, Motor Milik Warga Surabaya Tak Sadar Dicuri Maling
“Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Kami ingin menjaga keberlanjutan wisata dan habitat hiu paus. Kami harap semua pihak bisa menghormatinya,” tutup Wahab.
Sesuai Peraturan Direktur Jendereal Pengelolaan Ruang Laut tentang Pedoman Pelaksanaan Wisata Hiu Paus, disebutkan tata cara kegiatan di perahu, yaitu:
a. menjaga kecepatan perahu paling tinggi 10 (sepuluh) knot dalam jarak 1
(satu) mil saat mendekati Hiu Paus;
b. menyiapkan tangga turun dan naik di perahu;
c. nahkoda perahu dilarang mengejar Hiu Paus atau membuang jangkar;
d. untuk perahu bermotor, nahkoda harus mematikan mesin pada jarak
paling dekat 30 (tiga puluh) meter dari Hiu Paus; dan
e. untuk perahu tanpa motor, nahkoda menjaga perahu berada pada jalur
berupa tali yang telah disiapkan Operator.
Dalam video yang diterima TribunGorontalo.com, speedboat tersebut berada dalam zona interaksi atau kawasan bermain Hiu Paus.
Karena itu, pengelola pun melakukan teguran keras.
Saat dikonfirmasi, pengemudi speedboat menolak memberikan keterangan.
Pihaknya hanya akan berencana mengirimkan naskah hak jawab saat beritanya terbit.
Konfirmasi Operator Perahu Cepat
Belakangan diketahui bahwa perahu cepat tersebut merupakan fasilitas EDU DIVE, dilihat dari tulisan di tubuh perahu.
Saat dikonfirmasi, Facrusyah yang merupakan pengemudi perahu cepat itu menjelaskan bahwa ia sebetulnya paham terkait larangan itu.
Dari awal kata dia memang tak akan masuk ke zona interakhir hiu paus, hanya saja seseorang yang ia sebut sebagai pengelola, justru memintanya masuk.
"Intinya kami di ajak masuk oleh pengelola dan diteriaki oleh pengelola juga. Lantas siapa yg harus kami percaya?" katanya.
Selain itu kata dia, perahu yang melanggar sebetulnya bukan saja yang ia kendarai. Sebab, sudah ada pula perahu motor lain di dalam zona.
"Sudah ada perahu bermotor juga yg berada di dalam zona interaksi. Kenapa hanya kami yg di permasalahkan?," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.