Lebaran Gorontalo
656 Napi Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Tayang:
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1782023_narapidana_0021.jpg)
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
RK I: 17 orang
RK II: 0 orang
Remisi Khusus (RK) I diberikan berupa pengurangan masa tahanan dengan durasi tertentu, sedangkan RK II berarti napi yang bersangkutan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Pihak Kanwil Kemenkumham Gorontalo berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi.
Terutama diharapkan para napi berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman mereka.(*)
Baca Juga