Lebaran Gorontalo
656 Napi Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 656 narapidana (napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Gorontalo menerima potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Acara ini dilaksanakan secara hybrid yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Untuk jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo dan UPT Pemasyarakatan Gorontalo mengikuti acara penyerahan remisi secara Virtual Melalui Zoom.
Pada acara ini, Kepala Lapas/LPKA menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Berikut rincian penerima remisi di masing-masing lapas:
Lapas Kelas IIA Gorontalo
Remisi Khusus (RK) I: 364 orang
Remisi Khusus (RK) II: 4 orang
Lapas Kelas IIB Boalemo
RK I: 101 orang
RK II: 1 orang
Lapas Kelas IIB Pohuwato
RK I: 134 orang
RK II: 0 orang
Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo
RK I: 33 orang
RK II: 2 orang
LPKA Kelas II Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.