Lebaran Gorontalo

656 Napi Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
REMISI NAPI GORONTALO -- Sebanyak 656 narapidana (napi) di Gorontalo terima remisi. Dari jumlah itu, 7 orang langsung bebas lantaran dapat remisi khusus (RK) II. (FOTO: Wawan Akuba,TribunGorontalo). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 656 narapidana (napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Gorontalo menerima potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Acara ini dilaksanakan secara hybrid yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Untuk jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo dan UPT Pemasyarakatan Gorontalo mengikuti acara penyerahan remisi secara Virtual Melalui Zoom.

Pada acara ini, Kepala Lapas/LPKA menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.

Berikut rincian penerima remisi di masing-masing lapas:

Lapas Kelas IIA Gorontalo

Remisi Khusus (RK) I: 364 orang
Remisi Khusus (RK) II: 4 orang

Lapas Kelas IIB Boalemo

RK I: 101 orang
RK II: 1 orang

Lapas Kelas IIB Pohuwato

RK I: 134 orang
RK II: 0 orang

Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo

RK I: 33 orang
RK II: 2 orang

LPKA Kelas II Gorontalo

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved