Minggu, 8 Maret 2026

Debt Collector Keroyok Nasabah

BREAKING NEWS: 6 Debt Collector yang Disewa Mandala Gorontalo Resmi jadi Tersangka Pengeroyokan

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, Sabtu (17/8).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 6 Debt Collector yang Disewa Mandala Gorontalo Resmi jadi Tersangka Pengeroyokan
HMS
JADI TERSANGKA - 6 debt collector yang menganiaya warga karena dianggap menunggak angsuran di Mandala Finnance Gorontalo, akhirnya ditahan polisi. Keenam ini ditetapkan tersangka sejak Jumat 28 Maret 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan enam orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang konsumen di jalan.

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, Sabtu (17/8).

Dalam video yang beredar luas, para debt collector terlihat melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, balok kayu, dan helm.

Baca juga: Setelah Puluhan Tahun, Warga Pilolodaa Puncak Gorontalo Akhirnya Nikmati Listrik PLN

Selain itu, beberapa pelaku juga tampak mengejar seorang pria yang diduga sebagai konsumen salah satu perusahaan pembiayaan.

Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (28/3).

“Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mereka sudah dilakukan penahanan sejak hari ini,” ujar AKP Akmal.

Adapun keenam tersangka tersebut adalah GK (23) dan MRS (33), keduanya warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; serta IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk tindakan premanisme, termasuk kekerasan oleh debt collector, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Akmal.

Kronologi Awal

Padahal sudah melunasi motornya, seorang paruh baya di Gorontalo malah dicegat penagih hutang (debt collector) di jalan. 

Kejadian ini dialami oleh Moh Andi Indalan. Tak cuma dicegat, pria 46 tahun itu malah dikeroyok oleh debt collector tersebut. 

Belum diketahui apa penyebab ia dikeroyok. Sebab, jika alasan hutang, motor yang dikendarai sudah lunas beberapa bulan lalu.

Kepada TribunGorontalo.com, korban pun mengadukan perbuatan para debt collector tersebut. 

Andi, yang saat itu bersama iparnya, Iwan Pakaya (45), tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pria yang mengendarai empat motor saat melintas di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Kota Timur.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved