PPPK 2024

Update Info PPPK 2024: Ada Aturan Resmi dari Kemenpan RB Tentang Nasib Honorer R2 dan R3

Data terbaru mengungkapkan bahwa sebagian besar calon PPPK 2024 telah mencapai tahapan keenam dalam proses penetapan NIP di Mola BKN.

iStockPhoto
UPDATE INFO PPPK 2024 - Ada Aturan Resmi dari Kemenpan RB Tentang Nasib Honorer R2 dan R3. Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS dijadwalkan rampung paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai pada Oktober 2025.  

Sama seperti R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu berdasarkan kebutuhan instansi.

Namun, bagi peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L”, berarti mereka tidak mendapatkan formasi jabatan meskipun telah memenuhi syarat seleksi. 

Sesuai kebijakan Kemenpan RB, mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Aturan Resmi Mengenai PPPK Paruh Waktu

Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam aturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh untuk tetap diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. 

Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya di instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Semarak Malam Tumbilotohe di Kota Gorontalo, Kelurahan Dembe Jaya Pertahankan Nuansa Tradisional

Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I

Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi penuh dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos dapat langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan syarat mereka terdaftar dalam database non-ASN BKN.

Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi empat kriteria berikut:

  • Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
  • Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  • Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Selain kriteria utama, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi:

  • Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  • Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
  • Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada perjanjian kerja. Berikut adalah mekanisme pengangkatannya:

  • Pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.
  • Masa perjanjian kerja ini ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap.
  • Honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.
  • Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK paruh waktu difokuskan pada posisi berikut:

Baca juga: Resmi Tarif Listrik Bulan April-Juni Ditetapkan Tidak Alami Kenaikan

  • Guru dan tenaga pendidik.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis.
  • Pengelola operasional umum.
  • Operator layanan operasional.
  • Pengelola layanan operasional.
  • Penata layanan operasional.
  • Kebijakan PPPK paruh waktu bersifat sementara, sebagai bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved