Timbun BBM Subsidi di Gorontalo
Pria di Gorontalo Utara Diamankan Polda Gorontalo Gegara Praktik Ilegal "Timbun BBM Subsidi"
Seorang pria berinisial UT diamankan dalam operasi tangkap tangan karena diduga menimbun dan menjual kembali BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Minarti Mansombo
TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo–Direktorat Reserse Kriminal Polda Gorontalo telah menangkap seorang pria di Gorontalo Utara yang diduga melakukan praktik ilegal "timbun BBM subsidi" di Desa Biau, Kecamatan Biau, kabupaten Gorontalo Utara.
Seorang pria berinisial UT diamankan dalam operasi tangkap tangan karena diduga menimbun dan menjual kembali BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjamin ketersediaan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Potensi Serangan Rusia? Uni Eropa Minta Warga Siapkan Persediaan Darurat
Baca juga: 1.725 Aduan THR Diterima Kemenaker, Mayoritas Karena Belum Dibayar ke Pekerja
"Dugaan tindak pidana ini terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, serta elpiji yang disubsidi pemerintah," ungkap Kombes Pol Maruly kepada Wartawan, Kamis (27/3/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 103 galon BBM subsidi jenis Pertalite, 73 galon Solar subsidi, satu unit alat pom mini, satu mobil pengangkut, serta beberapa peralatan lain seperti selang dan delapan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh salah satu pemerintah kabupaten di Provinsi Gorontalo.
"Modus yang digunakan adalah manipulasi rekomendasi. Pelaku membeli BBM di beberapa SPBU secara dicicil, lalu menimbunnya di dalam gudang," jelasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok 28 Mar 2025: Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan
"Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM subsidi ini dijual kembali dengan dua cara, yaitu melalui pom mini secara eceran dan kepada pengusaha alat berat serta rental kendaraan," tambah Maruly
Menurutnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Praktik ilegal ini telah dilakukan UT sejak 2023, atau sekitar dua tahun terakhir.
Dari hasil penyelidikan sementara, UT diduga meraup keuntungan sekitar Rp30-50 juta selama menjalankan aksinya.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam sindikat ini, termasuk pihak yang menerbitkan rekomendasi pembelian BBM subsidi.
"Surat rekomendasi ini sebenarnya memang diperuntukkan bagi pihak tertentu agar bisa membeli BBM subsidi. Namun, dalam kasus ini, rekomendasi tersebut disalahgunakan. Kami sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak yang menerbitkan surat tersebut dan apakah mereka menerima keuntungan dari praktik ilegal ini," tegas Maruly.
Tersangka UT saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," terangnya
Maruly menegaskan bahwa kepolisian juga akan menelusuri asal-muasal BBM yang ditimbun UT, termasuk dari SPBU mana saja ia membeli BBM subsidi tersebut.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap SPBU yang menjual BBM subsidi kepada tersangka. Apakah mereka menjual sesuai prosedur atau ada keuntungan yang mereka dapatkan dari transaksi ini, semuanya akan kami dalami," katanya.
Baca juga: Lansia di Semarang Terjebak Eceng Gondok di Rawa Pening Semarang Selama 15 Jam, Kini Dievakuasi
Baca juga: Doa Niat Puasa Ramadan, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.