Berita Viral Hari Ini
Seorang ART Sudah Kerja 30 Tahun Malah Nekat Curi Barang Antik Majikan Senilai Ratusan Juta Rupiah
ART kepercayaan majikan yang sudah bekerja 30 tahun ini malah nekat mencuri barang-barang milik majikan seharga ratusan juta. Lalu menjual dengan harg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Barang-barang-GW-yang-sempat-dijual-oleh-AT-ffff.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) mencuri barang anti milik majikannya.
ART kepercayaan majikan yang sudah bekerja 30 tahun ini malah nekat mencuri barang-barang milik majikan seharga ratusan juta. Lalu menjual dengan harga murah.
Barang yang harganya ratusan juta rupiah justru dicuri lalu dijual ART seharga Rp700 ribu saja.
Korban pun mengalami kerugian besar. Adapun pelaku berinisial AT (46) yang merupakan asisten rumah tangga di Jakarta.
AT menjual barang-barang antik hasil curian dengan harga murah.
AT beraksi di rumah majikannya yang merupakan kolektor barang antik berinisial GW (50) di Jalan Moh Kahfi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, pelaku menjual lukisan milik korban seharga Rp 700 ribu.
Padahal, berdasarkan pengakuan korban, lukisan itu bernilai jual puluhan juta Rupiah.
"Kalau harga berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini dihargai Rp 300-700 ribu. Kalau korban, karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ungkap Igo, dikutip dari Tribun Jakarta pada Rabu (26/3/2025).
Pelaku mencuri barang-barang antik milik korban secara bertahap.
AT beraksi sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025.
"Pelaku ini udah melakukan perbuatan sejak Agustus 2024 sampai diamankan pada bulan Maret 2025. Jadi (pencurian) barang ini bertahap atau berangsur satu per satu," kata Igo.
Igo mengungkapkan, pelaku mencuri barang-barang antik seperti lukisan, pintu gebyok, patung kayu, dan peralatan gamelan.
Barang-barang tersebut sebelumnya disimpan oleh korban berinisial GW (50) di dalam gudang rumahnya.
"Jadi korban ini adalah kolektor barang-barang antik. Jadi barang yang menjadi koleksinya disimpan di gudang," ujar Igo.
"Nah ketika dia bosan, maka barang-barang yang ada di tengah rumahnya akan ditukar dengan barang yang ada di gudang."
"Jadi ketika mungkin view-nya bosan, ditukarlah sama barang-barang yang ada di gudang," imbuh dia.
Igo mengungkapkan, pelaku AT sudah bekerja sebagai sekuriti di rumah korban selama sekitar 30 tahun.
AT pertama kali bekerja dengan korban sejak masih berusia 15 tahun.
"Secara umum pelaku sudah bekerja selama puluhan tahun denga si korban, dan korban ini sangat percaya kepada pelaku. Rumah ini dibiarkan kosong dan dijaga oleh pelaku," ungkap Igo.
Adapun total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah.
Beberapa barang antik yang dicuri pelaku juga sudah dijual.
Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan AT sebagai tersangka.
AT juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
ART di Lumajang Curi Emas 10 Kilogram
Aksi serupa dilakukan S (47), ART di Lumajang. Ia menggunakan segala cara untuk memperdayai majikannya demi memperkaya diri.
Seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu berhasil mencuri emas batangan dengan berat 10 kilogram.
Jika dirupiahkan, emas seberat itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menerangkan, kasus ini mencuat berawal dari laporan yang disampaikan korban yakni Leo Tanoyo (71).
Leo melaporkan kehilangan emas miliknya yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.
Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025.
Penyelidikan menemukan fakta jika pelaku utama mengarah pada Solikha sang ART.
Pada saat melangsungkan aksinya, Solikha tak sendirian. Dirinya mengajak tukang kebun dari rumah majikannya, yakni KA (37), dan satu lagi tetangganya, AJ (53) untuk memuluskan rencana pencurian.
"Dalam melakukan aksinya, modus tersangka S yakni menduplikat kunci brankas dan kunci lemari korban, kunci itu diduplikat tanpa sepengetahuan siapapun," ungkap Alex dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Alex menambahkan, sindikasi pencurian emas oleh para tersangka telah berlangsung sejak September 2018.
Para tersangka membagi tugas sesuai kesempatan yang didapat ketika bekerja di rumah korban.
S yang bekerja sebagai pembantu melakukan monitoring keadaan isi rumah majikannya.
Hafal tata letak kunci di dalam rumah, S diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban.
Tersangka KA yang bekerja sebagai tukang kebun membantu memastikan keadaan tepat untuk dilakukan pencurian. Mereka mulai mencuri emas secara bertahap.
“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.
Selang beberapa lama, pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama.
Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah karena takut aksinya terungkap oleh korban.
Guna menghilangkan kegelisahan, S berkomunikasi dengan tersangka AJ yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun.
Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera pindah alam alias mati.
“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.
Alex menyebut penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.
“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex.
Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.
“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex.
Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 30 Tahun Kerja, ART Curi Barang Antik Majikan Lalu Dijual Cuma Rp700 Ribu, Korban Rugi Ratusan Juta
| Rektor Universitas Negeri Makasar Dicopot Mendiktisaintek, 26 Chat Mesum Bocor ke Publik |
|
|---|
| Peristiwa Dikira di Perantauan, Ternyata Sudah Dimutilasi Teman Sebelum Berangkat 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| Akibat Perbuatannya, Pria Ini Dilarang KAI Naik Kereta Seumur Hidupnya |
|
|---|
| 2 Prajurit TNI Keroyok 3 Polisi Bertugas Jaga Malam Takbiran, 6 Warga Jadi Tersangka |
|
|---|
| Identitas Sepasangan Kekasih Tewas dalam Mobil Hitam |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.