Revisi UU TNI
Wartawan di Surabaya Jadi Korban Pemukulan Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI, Handphone pun Raib
Salah satu wartawan di Surabaya jadi korban pemukulan polisi saat sedang meliput demo UU TNI. Selain dipukuli polisi, handphone milik wartawan pun iku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/cvadthjfdbheh.jpg)
Kabarnya, polisi melarang siapapun memotret 25 demonstran saat diamankan di Gedung Grahadi.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Nainggolan saat dikonfirmasi menegaskan jika polisi bukan menangkap, tapi mengamankan demonstran.
"Bukan ditangkap, tapi diamankan," tandasnya.
Sebelumnya, ribuan massa dari berbagai elemen organisasi menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-undang (UU) TNI, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (24/3/2025).
Juru bicara massa aksi, Jaya mengatakan, aksi demontrasi kali ini merupakan suara rakyat yang tidak menghendaki adanya orde baru kembali bangkit melalui UU TNI.
Baca juga: Tak Takut Dicuri, Pria di Pasuruan Viral Gara-gara Nekat Pamer Uang Rp2 Miliar di Pinggir Jalan
Oleh karena itu, menyampaikan aspirasi rakyat di Jatim, Jaya menyampaikan delapan tuntutan, di antaranya
1) Tolak revisi UU TNI yang sekarang.
2) Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil.
3) Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber.
4) Bubarkan komando teritorial.
5) Tarik militer dari semua tanah Papua.
6) Revisi UU Peradilan Militer.
7) Kembalikan TNI ke barak.
8) Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil.
"Jelas, revisi UU TNI kemarin akan semakin punya superbody dan itu akan melemahkan super masyarakat sipil. Itu yang kami khawatirkan. Ketika super masyarakat sipil sudah nggak ada atau dilemahkan, lalu apa yang bisa kita sebut kalau bukan fasisme," ujarnya pada awak media di lokasi depan Gedung Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com