Berita Selebritis

Nikita Mirzani Bakal Rayakan Lebaran 2025 di Penjara Buntut Perseteruan dengan Reza Galdys

Artis dengan nama panggilan Nikmir ini harus merelakan momen lebaran bersama ketiga anaknya akibat perseteruan dengan Reza Gladys.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani bakal rayakan lebaran di penjara akibat masa tahanannya diperpanjang 40 hari 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Perdana dalam hidupnya, Nikita Mirzani bakal rayakan lebaran di penjara.

Artis dengan nama panggilan Nikmir ini harus merelakan momen lebaran bersama ketiga anaknya akibat perseteruan dengan Reza Gladys.

Masa tahanan Nikita Mirzani ini sebenarnya sampai pada 24 Maret.

Namun karena beberapa pertimbangan dari pihak kepolisian, maka masa tahanannya ditambah 40 hari.

Dilansir dari Tribunnews.com, Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (24/3/2025).

Baca juga: Wartawan di Surabaya Jadi Korban Pemukulan Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI, Handphone pun Raib

"Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka Saudari NM dan Saudara IM," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News.

Adapun perpanjangan penahanan Nikita dan Mail untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ya ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP tentang tahapan proses penyidikan," paparnya.

Polisi beralasan, pihaknya masih mengumpulkan berkas-berkas keduanya. 

"Saat ini penyidik terus melakukan pedalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelengkapan berkas perkaranya," kata Ade Ary.

Dijelaskan Ade, perpanjangan penahanan keduanya merupakan bagian dari tahapan penyidikan oleh kepolisian.

Baca juga: Akibat Sopir Ngantuk, Minibus di Sulbar Tabrak Motor Pasutri, Korban Terseret 10 Meter dari Lokasi

"Penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan, itu tahapan. Tahapan penyidikan," jelasnya.

"Dalam tahapan penyidikan ini penyidik terus melakukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara," imbuhnya.

Begini Respon Pengacara Razman Nasution

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution pun turut menanggapi soal penambahan masa penahanan ibunda Lolly itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved