Kepengurusan Partai Demokrat
Siapa Herman Khaeron? Sekjen Demokrat 2025-2030, Punya Harta Miliaran Rupiah
Herman Khaeron resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat periode 2025-2030.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/herman-khaeron_20180718_083919.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Herman Khaeron resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat periode 2025-2030.
Ia ditunjuk langsung oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Demokrat.
AHY mengumumkan keputusan ini di kantro DPP Demokrat, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/3/2025).
"Sekjennya Pak Herman Khaeron," ucap Agus Harimurti Yudhoyono, dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber.
Lantas, siapa Herman Khaeron? Simak profil hingga harta kekayaannya berikut ini:
Dikutip dari dpr.go.id, laki-laki kelahiran Kuningan, 4 Mei 1969 ini dari kecil menimba ilmu di tanah kelahirannya.
Herman Khaeron bersekolah di SDN Negeri Garawangi I, Kuningan, Jawa Barat tahun 1982.
Ia kemudian melanjutkan jenjang pendidikan di bangku SMP di SMP N IV Karawang, Jawa Barat tahun 1985.
Lalu meneruskannya di STM N Karawang, Jawa Barat tahun 1998.
Herman Khaeron kemudian melanjutkan pendidikan di bangku Universitas di Fakultas Teknik dan Manajemen Industri, Universitas Islam Bandung tahun 1996.
Dikutip dari situs pribadinya hermankhaeron.info, Herman Khaeron lalu melanjutkan S2 Jurusan Perencanaan Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Fakultas Teknologi Kelautan IPB tahun 2007.
Hingga akhirnya pada 2016 Herman sukses memperoleh gelar Doktor Ilmu Pertanian dengan mendapatkan predikat cumlaude di Fakultas Pertanian UNPAD.
Adapun judul disertasi adalah Model Pengembangan Diversifikasi Pangan Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional (Suatu Kasus di Provinsi Jawa Barat).
Tahun 2009, ia berhasil menjadi anggota DPR RI 2009–2014 untuk daerah pemilihan Jawa Barat VIII.
Ia kemudian kembali terpilih menjadi anggota DPR RI 2019 – 2024 dari dapil yang sama.
ada periode 2019 – 2024, Herman mendapat amanah untuk bertugas di Komisi VI.
Adapun ruang lingkup tugasnya di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi dan Standarisasi Nasional.
Selama menjadi legislator, ia pernah menjadi anggota Badan Musyawarah DPR RI, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Juga Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan Ketua Panja RUU Sistem Budidaya Tanaman.
Herman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dan Anggota Badan Anggaran DPR RI.
Periode 2024-2029, Herman duduk sebagai Anggota Komisi VI DPR RI, sekaligus Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Herman Khaeron beberapa kali diminta untuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) dalam bidang pemerintahan.
Ini daftarnya:
- Ketua Panja RUU tentang Hortikultura
- Ketua Panja RUU tentang Pangan
- Ketua Panja RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Ketua Panja Raskin
- Ketua Panja Pupuk
- Ketua Panja Pupuk Bersubsidi
- Ketua Panja Gula
- Anggota Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan
- Pimpinan Panja IPPKH
- Pimpinan Panja Daging Sapi
- Sekretaris Banggar Komisi IV DPR RI
- Pimpinan Panja RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pimpinan Revisi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Berita Rekomendasi
- Ketua Panja Revisi UU tentang Perkebunan
- Pimpinan Panja Pengawasan Impor Holtikultura
- Pimpinan Panja Pengawasan tentang Kehutanan.
Adapun organisasi yang pernah ia ikuti adalah:
- Tahun 2000: Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) .
- Tahun 2005: Ketua Bidang Humas Tim Bencana Jogyakarta
- Tahun 2009: Wakil Ketua Umum Masyarakat Aquacultur Indonesia
- Tahun 2011: Bendahara Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)
- Tahun 2013: Anggota Dewan Pakar Himpunan Alumni IPB
- Tahun 2014: Ketua Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro Rakyat DPP PD
- Tahun 2014: Ketua Umum Gabungan Koperasi Pesisir Nusantara
- Tahun 2014: Ketua Satgiat Pramuka Peduli Kwarda Jawa Barat.
- Tahun 2015: Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
- Tahun 2016: Pengurus Pandu Tani Indonesia
Berita Rekomendasi
- Tahun 2017: Ketua Umum Masyarakat Perbenihan dan Perbibitan Indonesia (MPPI)
- Tahun 2017: Ketua Umum DPP Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI).
Harta kekayaan Herman Khaeron
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herman Khaeron terpantau pertama kali menyampaikan total hartanya ketika menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp 5.786.930.000 per 1 November 2009.
Kemudian, Herman kembali menyerahkan LHKPN ketika menjadi wakil rakyat pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Total kekayaannya selama enam tahun masing-masing Rp 6.795.189.605 per 24 November 2014, Rp 8.799.888.191 per 31 Desember 2018, Rp 11.968.423.723 per 31 Desember 2019, Rp 12.974.277.125 per 31 Desember 2020, Rp 13.866.967.245 per 31 Desember 2021, dan Rp 14.872.042.245 per 31 Desember 2022.
Adapun LHKPN terakhir yang dilaporkan Herman adalah pada Selasa, 10 September 2024 dengan jumlah mencapai Rp 15.028.782.245.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Rp 10.675.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.950.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 365.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 2.038.782.245.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Dalam LHKPN-nya, Herman mengakui kepemilikan atas tujuh bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim dari hasil sendiri.
Aset-aset properti tersebut tersebar di Bekasi dan Cirebon, dengan luas bervariasi, mulai dari 63 hingga 314 meter persegi.
Dia juga mempunyai tiga unit kendaraan bermotor roda empat yang diklaim dari hasil sendiri, meliputi mobil Alphard Minibus (2017) senilai Rp 450 juta, mobil Nissan New Terra VL 2.5 (2019) senilai Rp 450 juta, dan mobil Mercedes Benz E350 Sedan (2020) senilai Rp 1,05 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Herman Khaeron, Sekjen Partai Demokrat yang Empat Periode Terpilih Jadi Anggota DPR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.