Jumat, 6 Maret 2026

THR 2025

Kabar Gembira THR Ojek Online & Taksi Online Bakal Segara Cair, Cek Besaran & Cara Perhitungannya

Sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra driver.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kabar Gembira THR Ojek Online & Taksi Online Bakal Segara Cair, Cek Besaran & Cara Perhitungannya
KOMPAS.com/RAJA UMAR
THR OJEK ONLINE - Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudo layanan trasportasi online, seperti Gojek, Grab dan Maxim. Sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra driver. 

Selain Gojek, perusahaan aplikator yang siap mengucurkan BHR kepada mitranya adalah Maxim Indonesia. 

Perusahaan ini dijadwalkan akan menyerahkan secara resmi bonus hari raya pada Senin (24/3/2025). 

Penyerahan BHR rencananya akan dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dan Head of Legal Maxim Indonesia Dwi Putratama

"Bantuan ini merupakan bagian dari program Maxim untuk menciptakan hubungan kemitraan yang berdampak positif bagi mitra pengemudi," tulis manajemen Maxim Indonesia.

Baca juga: Yuk Amalkan Doa Ramadan Hari ke-24 Biar Pahalamu Makin Gede dan Puasa Makin Lancar

Bagaimana perhitungannya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu, mengumumkan soal THR atau BHR untuk pengemudi ojek online (ojol). 

THR atau BHR untuk driver ojol dan taksi online akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja.

Yassierli berujar pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online. 

Untuk itu, Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

Dengan besaran sebagai berikut:

  1. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  2. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved