Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Viral!, Kucing Milik WNI di Malaysia Punya Paspor, Bahkan Bisa ke Eropa Tanpa Visa Schengen

Cerita kucing Fifi bernama Mamat Tempayan ini menjadi sorotan setelah diunggah di akun TikTok sang pemilik, @elf_fi.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral!, Kucing Milik WNI di Malaysia Punya Paspor, Bahkan Bisa ke Eropa Tanpa Visa Schengen
Dok. Fifi
KUCING PUNYA PASPOR - Fifi, Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, bercerita mengenai kucing peliharaannya yang memiliki paspor. Cerita kucing Fifi bernama Mamat Tempayan ini menjadi sorotan setelah diunggah di akun TikTok sang pemilik, @elf_fi. Dalam unggahannya, Fifi menuliskan Mamat bisa pergi ke Eropa tanpa harus menggunakan Visa Schengen. Sebab, Mamat kini telah mengantongi paspor hewan dari Malaysia. 

Biasanya, pengajuan Visa Schengen membutuhkan waktu 15-21 hari, tergantung negara tujuan masing-masing.

Namun, dalam kasus-kasus tertentu, dibutuhkan waktu hingga 45 hari.

Terkait biaya, Visa Schengen untuk perjalanan masuk, transit, atau transit bandara, dikenai biaya 90 Euro atau sekitar Rp1,6 juta (kurs Rp17.860) tanpa tergantung dari masa berlaku pemrosesan.

Anak-anak sampai usia 6 tahun akan mendapatkan visa secara gratis, sedangkan untuk usia 6-12 tahun bakal dikenakan biaya 45 Euro atau sekitar Rp803 ribu (kurs 17.860).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved