Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Viral!, Kucing Milik WNI di Malaysia Punya Paspor, Bahkan Bisa ke Eropa Tanpa Visa Schengen

Cerita kucing Fifi bernama Mamat Tempayan ini menjadi sorotan setelah diunggah di akun TikTok sang pemilik, @elf_fi.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral!, Kucing Milik WNI di Malaysia Punya Paspor, Bahkan Bisa ke Eropa Tanpa Visa Schengen
Dok. Fifi
KUCING PUNYA PASPOR - Fifi, Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, bercerita mengenai kucing peliharaannya yang memiliki paspor. Cerita kucing Fifi bernama Mamat Tempayan ini menjadi sorotan setelah diunggah di akun TikTok sang pemilik, @elf_fi. Dalam unggahannya, Fifi menuliskan Mamat bisa pergi ke Eropa tanpa harus menggunakan Visa Schengen. Sebab, Mamat kini telah mengantongi paspor hewan dari Malaysia. 

Kebetulan, dokter hewan Fifi menawarkan vaksin rabies dan memberikan microchip untuk Mamat.

Menurut Fifi, pengajuan paspor untuk hewan peliharaan, jauh lebih mudah dibandingkan untuk manusia.

"Prosesnya sangat sederhana dan singkat dibandingkan dengan (pengajuan paspor) untuk manusia."

"Kalian hanya perlu mendatangi dokter hewan yang menyediakan layanan paspor hewan peliharaan dan memberi tahu mereka, kalian memerlukan paspor untuk hewan peliharaan," jelas Fifi.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Jakarta April 2025: Ada KM Gunung Dempo, KM Ciremai, dan Dobonsolo

Menurut penuturan Fifi di akun TikToknya, Mamat akan terbang ke Indonesia sendiri dan akan dijemput oleh orang tua Fifi.

"Bulan depan (April), dia akan terbang ke Indonesia sendirian, dan orang tuaku akan menjemputnya di sana (bandara)" ungkap dia.

Apa Itu Visa Schengen?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Jerman, Visa Schengen adalah izin perjalanan yang memungkinkan pemegangnya bisa bepergian bebas di 29 negara Schengen dalam periode jangka pendek sampai 90 hari.

Sebanyak 29 negara yang termasuk dalam negara Schengen adalah:

  • Austria
  • Belanda
  • Belgia
  • Bulgaria
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Hungaria
  • Islandia
  • Italia
  • Jerman
  • Kroasia
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Norwegia
  • Malta
  • Polandia
  • Portugal
  • Prancis
  • Republik Ceko
  • Romania
  • Swedia
  • Swiss
  • Slowakia
  • Slovania
  • Spanyol
  • Yunani

Perlu diketahui, ada negara-negara yang bebas masuk negara Schengen, tanpa harus mengantongi Visa Schengen.

Negara-negara itu termasuk Malaysia dan Singapura.

Sementara, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang wajib memiliki Visa Schengen jika harus pergi ke negara-negara Schengen.

Menurut indonesia.go.id, untuk pengajuan visa secara keseluruhan, diperlukan dokumen paspor dan identitas diri lainnya.

Tetapi, tak menutup kemungkinan negara tujuan meminta dokumen tambahan, seperti menunjukkan tiket pulang-pergi, akomodasi selama di negara tujuan, serta saldo rekening.

Lalu, berapa lama proses pengajuan Visa Schengen?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved