Zakat Fitrah

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 2025, Simak Tata Cara hingga Orang yang Diwajibkan

Batas waktu pembayaran zakat fitrah Ramadan 2025 telah ditentukan. Penentuan pembayaran zakat fitrah perlu diketahui agar tidak sampai melewati batas

Editor: Fadri Kidjab
Kompas.com
ZAKAT FITRAH 2025 - Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. Simak batas waktu pembayaran zakat fitrah. 

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

3. Membaca Niat atau Doa Ketika Memberikan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.

Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya

Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Besaran Zakat Fitrah 2024

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Namun pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap orangnya.

Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad MA mengatakan besaran zakat yang dibayarkan pada tahun 2024 yaitu Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved