Minggu, 15 Maret 2026

RUU TNI

Apa Saja Poin Penting Revisi UU TNI? Tetap Disahkan DPR meski Ditolak Sejumlah Pihak

Diketahui, RUU TNI resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (20/3/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Apa Saja Poin Penting Revisi UU TNI? Tetap Disahkan DPR meski Ditolak Sejumlah Pihak
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
RUU TNI JADI UU - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025). RUU TNI kini telah disahkan oleh DPR RI 

TRIBUNGORONTALO.COM – Apa saja poin penting revisi Undang-Undang TNI hari ini?

Diketahui, RUU TNI resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (20/3/2025).

Melansir dari Kompas.com, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat. 

Poin-poin revisi UU TNI 

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi. 

"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Utut saat memaparkan laporan RUU tersebut, dikutip dari Antara, Kamis. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo

Ada empat poin perubahan dalam RUU TNI yang disahkan oleh DPR RI menjadi UU hari ini, berikut daftarnya: 

1. Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. 

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

2. Tugas pokok TNI dari 14 jadi 16 

Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. 

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi: 

- Membantu dalam menanggulangi ancaman siber 

- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. TNI aktif bisa isi 14 kementerian/lembaga 

Perubahan yang ketiga pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. 

Pada UU lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved