RUU TNI
Apa Saja Poin Penting Revisi UU TNI? Tetap Disahkan DPR meski Ditolak Sejumlah Pihak
Diketahui, RUU TNI resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (20/3/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sfgethth.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Apa saja poin penting revisi Undang-Undang TNI hari ini?
Diketahui, RUU TNI resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (20/3/2025).
Melansir dari Kompas.com, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Poin-poin revisi UU TNI
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Utut saat memaparkan laporan RUU tersebut, dikutip dari Antara, Kamis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo
Ada empat poin perubahan dalam RUU TNI yang disahkan oleh DPR RI menjadi UU hari ini, berikut daftarnya:
1. Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan
Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
2. Tugas pokok TNI dari 14 jadi 16
Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi:
- Membantu dalam menanggulangi ancaman siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. TNI aktif bisa isi 14 kementerian/lembaga
Perubahan yang ketiga pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Pada UU lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.