Kabar Artis

Doktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Pencemaran Nama Baik

Dokter Detektif alias Doktif resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyerangan kehormatan yang dilaporkan dokter Andreas Situngkir di Polres Medan

Grid.ID/Hana Futari
KASUS KOSMETIK ILEGAL - Doktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Pencemaran Nama Baik. Dokter Detektif alias Doktif resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyerangan kehormatan yang dilaporkan dokter Andreas Situngkir di Polres Medan, Sumatera Utara. Di mana laporan tersebut dilayangkan dokter Andreas Situngkir pada Oktober 2024 lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Dokter Detektif alias Doktif resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyerangan kehormatan yang dilaporkan dokter Andreas Situngkir di Polres Medan, Sumatera Utara. Di mana laporan tersebut dilayangkan dokter Andreas Situngkir pada Oktober 2024 lalu.

Dokter yang memiliki nama asli Amira Farahnaz ini diduga mencemarkan nama baik rekan sesama dokter, Andreas Henfri Situngkir, melalui unggahannya di media sosial yang dianggap merugikan profesi dokter tersebut.

Tepat di hari ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/3/2025), Doktif mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu. Pihak Doktif pun mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai statusnya sebagai tersangka.

Menurut laporan yang diterima, Doktif mengunggah komentar di media sosial yang mempertanyakan legalitas produk skincare yang dibawa dari luar negeri. 

Baca juga: Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus Beri Ucapan HUT ke-3 TribunGorontalo.com: Semoga Selalu Jaya! 

Doktif hdfgdhfg
DOKTIF DAN DR ANDREAS - Dokter yang memiliki nama asli Amira Farahnaz ini diduga mencemarkan nama baik rekan sesama dokter, Andreas Henfri Situngkir, melalui unggahannya di media sosial yang dianggap merugikan profesi dokter tersebut. Menurut laporan yang diterima, Doktif mengunggah komentar di media sosial yang mempertanyakan legalitas produk skincare

"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa seorang dokter seharusnya tidak terlibat dalam distribusi produk kosmetik tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan sebagian pihak mendukung tindakan Doktif, sementara lainnya menilai bahwa unggahannya tersebut menyerang pribadi Dr. Andreas Situngkir

Tak lama setelah itu, Dr. Andreas merasa profesinya dihina dan melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/1400/X/2024, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE mengenai pencemaran nama baik.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Baubau Mudik Lebaran 2025: Masih Ada KM Labobar dan KM Sinabung

Kuasa hukum Dr. Andreas Situngkir, Julianus P. Sembiring, mengonfirmasi bahwa status Doktif telah resmi menjadi tersangka. 

Hal tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada, Senin (17/3/2025).

Julianus juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan menahan Doktif karena menurutnya, tindakan pemerasan dan pencemaran nama baik ini sudah berlangsung berulang kali.

"Kami berharap Doktif bisa segera ditahan karena tindakan pidana yang dilakukannya terhadap klien kami," ujar Julianus mengutip Tribunnews.com.

Tak Takut Hadapi Proses Hukum

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak takut menghadapi proses hukum. 

"Saya tidak akan mundur sedikit pun untuk membongkar kedok praktik mafia skincare," ujar Doktif, Selasa (19/3/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved