PSU Gorontalo Utara

Demi Biayai PSU, Pemda Gorontalo Utara Disarankan Sisir Anggaran Perjalanan Dinas

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam anggaran daerah.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PSU GORONTALO UTARA : Suansa rapat di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (11/3/2025), Pemda Gorontalo Utara belum menemui kesepakatan bersama KPU dan Bawaslu soal anggaran PSU. 

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.

Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.

Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved