Video Asusila Oknum ASN
Bupati Gorontalo Sebut 2 Kemungkinan Sanksi Kasatpol PP Terduga Pelaku Video Mesum
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mulai menelusuri kebenaran isu video mesum Kepala Satpol PP Kabupaten.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mulai menelusuri kebenaran isu video mesum Kepala Satpol PP Kabupaten.
Saat dihubungi TribunGorontalo.com, Bupati Sofyan menjelaskan saat ini pihaknya berusaha meminta klarifikasi dari terduga pelaku.
Diketahui beberapa waktu lalu, beredar video dugaan asusila Kepala Satpol PP berinisial TM.
TM disinyalir tengah berbuat mesum dengan wanita berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo.
Kejadian ini diperkirakan berlangsung pada Januari 2025. Namun videonya baru mencuat di pertengahan Maret 2025.
Menurut Sofyan, dirinya meminta Sekretaris Daerah untuk menelusuri peristiwa menghebohkan ini.
"Itu akan dipanggil oleh Sekda untuk klarifikasi. Kami mendapatkan informasi ini dari wartawan dan akan kami telusuri lebih lanjut," ungkap Sofyan.
"Jika memang terbukti maka ada dua kemungkinan sanksi, yakni peringatan atau sanksi keras.
Namun, kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Jika memang perlu, sanksi tegas akan diberikan," tambahnya.
Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo Angkat Bicara soal Isu Video Mesum di Mobil, Berawal dari Kebijakan
Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo buka suara
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kepala Satpol PP berinisial TM, membantah dirinya telah berbuat mesum dengan seorang ASN.
Ia menduga, ada pihak berupaya menjatuhkan martabatnya.
Saat ditanyai lebih lanjut, TM menyebut akan segera membuat klarifikasi terkait tuduhan terhadapnya.
"Maaf, saya sedang sakit. InsyaAllah saya akan memberikan informasi terkait kronologi sebenarnya. Apa yang disampaikan di media itu hanya sepihak dan tidak benar. Ini berasal dari seseorang yang tidak senang dengan kebijakan saya di kantor," ungkap TM kepada TribunGorontalo.com, Minggu (16/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa isu negatif mulai beredar setelah dirinya mengganti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Orang bersangkutan, menurutnya, tidak terima kebijakan darinya. Sehingga bawahannya itu mulai menyebarkan isu video asusila.
TM mengaku video rekaman itu hanya bertujuan untuk bahan candaan di grup WhatsApp kantor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.