Berita Nasional
Daftar 12 Produsen Curangi Takaran MINYAKITA, Ini Tiga Modus yang Terungkap!
Hal itu setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terbaru pada Jumat (14/3/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus penyunatan takaran minyak goreng kemasan Minyakita kembali mencuat.
Hal itu setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terbaru pada Jumat (14/3/2025).
Saat melakukan inspeksi bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto, ditemukan bahwa beberapa produk Minyakita tidak sesuai dengan volume yang seharusnya.
Sebanyak tujuh perusahaan kedapatan mengurangi isi minyak goreng dari 1 liter menjadi hanya 700 ml.
Sementara itu, lima perusahaan lainnya terungkap melakukan praktik serupa dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), serta di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Selasa (11/3/2025).
Total ada 12 produsen yang terbukti mengurangi takaran minyak dalam kemasan mereka.
Menurut hasil investigasi, terdapat tiga modus utama yang dilakukan para produsen curang ini:
Penyunatan Volume Minyak
Beberapa produsen mengganti kemasan standar 1 liter dengan ukuran yang mirip, tetapi hanya berisi sekitar 700-900 ml minyak. Konsumen yang tidak teliti sering kali tidak menyadari pengurangan ini.
Pemalsuan Label Kemasan
Label pada kemasan tetap mencantumkan ukuran 1 liter, padahal isinya jauh lebih sedikit. Cara ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan pembeli dan tetap mempertahankan harga jual.
Distribusi Lewat Jaringan Tertentu
Produsen nakal ini mendistribusikan minyak goreng takaran kurang ke wilayah yang kurang memiliki pengawasan ketat, seperti pasar tradisional dan ritel kecil, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Berikut daftar 12 produsen yang terindikasi melakukan kecurangan takaran minyak goreng kemasan Minyakita:
CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Barang-bukti-Minyakita-yang-Tidak-sesuai-takaran-saat-ditampilkan-di-Lobi-Bareskrim-Polri.jpg)