Berita Nasional
ASN Dinkes Tulungagung Terlibat Kasus Narkoba, Resmi Diberhentikan
Langkah ini menjadi bentuk ketegasan Pemkab Tulungagung dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan aparatur sipil negara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ASN-TERJARING-RAZIA-Seorang-ASN-Tulungagung-terjaring-razia-narkoba.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, berinisial HP, akhirnya resmi diberhentikan.
Sebab ASN tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan ini diambil setelah HP dua kali mangkir dari panggilan pembinaan.
Karena itu, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat lagi dibina.
HP sebelumnya terjaring razia yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Razia dilakukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
Setelah kejadian tersebut, ia diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Namun, HP justru tidak pernah mengikuti program tersebut dan juga absen dari tugasnya di kantor.
“Sejak kasus ini mencuat, HP tidak pernah masuk kerja dan juga mangkir dari program rehabilitasi. Tim pemeriksa sudah dua kali memanggilnya untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika.
HP yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung sempat dipindahkan ke salah satu kecamatan sebagai tindak lanjut dari kasusnya.
Namun, ia tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani rehabilitasi maupun bekerja di tempat tugas barunya.
Atas dasar evaluasi tim pemeriksa, termasuk BKPSDM Tulungagung, HP akhirnya diberhentikan dengan hormat, tetapi bukan atas permintaan sendiri.
Dengan keputusan ini, HP tidak berhak mendapatkan uang pensiun bulanan, karena masa kerjanya belum mencapai 20 tahun dan usianya belum genap 50 tahun.
Ia hanya akan menerima dana Taspen, yang merupakan dana pensiun yang dicairkan bagi ASN ketika memasuki masa pensiun.
Kasus ini bermula dari razia yang menjaring tujuh orang di tempat hiburan malam tersebut.
| Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok |
|
|---|
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Masuk UIN Tanpa Tes? SPAN-PTKIN 2026 Resmi Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno, Wapres RI yang Kini Berpulang |
|
|---|
| Petasan Meledak Jelang Magrib: Rumah Rusak 90 Persen, 1 Orang Tewas dan 2 Alami Luka-Luka |
|
|---|