Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Kapolres Ngada Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Anggota DPR: Mati Lebih Pantas

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi sorotan publik saat ini.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kapolres Ngada Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Anggota DPR: Mati Lebih Pantas
Kolase TribunGorontalo.com/KompasTV
KASUS PELECEHAN - Kolase foto nggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina dan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selly Andriany menanggapi kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada. (Sumber foto: dpr.go.id/Pos Kupang/HO) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi sorotan publik saat ini.

Fajar diketahui merupakan pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Korban masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Fajar akhirnya ditangkap oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis (20/2/2025).

Selain pelecehan, Kapolres Ngada itu juga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tanggapan Anggota DPR RI

Melansir Kompas.com, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menanggapi kasus dugaan pencabulan oleh eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, AKBP Fajar mendapatkan hukuman mati.

Terlebih aksinya juga direkam dan tersebar luas di dunia maya. 

"Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, jika merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Hukuman untuk mantan Kapolres Ngada itu, kata Selly, dapat diperberat, mengingat status sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan lima tahun,” ucap Selly.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” tegasnya.

Selly juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” kata Selly.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Masyarakat Gorontalo Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran 2025

Ditangkap 20 Februari 2025 

Diketahui petugas Divisi Propam Mabes Polri mengamankan AKBP Fajar pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan tersebut didampingi petugas bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025," papar Hendry.

Dugaan yang dijatuhkan pada AKBP Fajar adalah kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Namun, belum ada informasi lebih detail terkait dengan kasus tersebut. 

Respons Kompolnas 

Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menyatakan, Kompolnas akan turun langsung untuk mengawasi proses hukum terhadap AKBP Fajar. 

"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan yang di sana," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (3/3/2025), dilansir KompasTV. 

Dalam kesempatan itu, ia menekankan seluruh oknum polisi maupun TNI yang terlibat kasus pidana, semisal narkoba, akan dihukum lebih berat.

Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," tegas Budi. 

"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," sambungnya. 

Respons Kabareskrim 

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada memberikan tanggapan terkait penangkapan Kapolres Ngada dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Wahyu menyatakan, pihaknya serius jika terkait dengan penanganan narkoba.

"Prinsipnya, kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) supaya duitnya habis,” kata Wahyu saat menghadiri acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, via Kompas.com.

Wahyu mengatakan, kasus narkoba perlu penanganan khusus, dan secara tegas menyatakan perlunya jeratan pasa TPPU untuk pelaku. 

Hal ini perlu dilakukan agar uang hasil bisnis narkoba bisa disita dan pelaku tidak bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam tahanan. 

“Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan,” kata Wahyu. 

“Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim,” imbuhnya. 

Respons Kapolda NTT 

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, dirinya tidak tahu secara detail terkait penangkapan Fajar oleh petugas Divisi Propam Mabes Polri

"Saya tidak mengerti, tapi itu Mabes Polri yang mengamankan. Nanti biar Mabes Polri yang tahu kasusnya, saya juga tidak tahu," katanya saat ditemui di Polda NTT, Senin, dikutip dari Tribunnews.

Daniel menyatakan, sejak penangkapan Fajar, ia tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai pengamanan Kapolres Ngada itu.  

"Mabes Polri hanya menyampaikan tembusan kepada saya bahwa telah mengamankan seorang anggota kepolisian," terangnya. 

Namun, Daniel menanggapi dengan positif atas langkah yang dilakukan Propam. 

"Kami bersyukur jika ini dilakukan dengan baik, tidak pandang bulu meski jabatannya tinggi. Kapolri tidak memandang bulu untuk melakukan tindakan tegas," ujarnya. 

 


(TribunGorontalo.com/KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved