Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Bone Bolango, Banjir di Kecamatan Suwawa

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (12/3/2025).

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
BERITA POPULER - Kolase foto berita populer, Rabu (12/3/2025). Gorontalo Terpopuler merupakan kumpulan berita yang populer di TribunGorontalo.com dalam 24 jam terakhir. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (12/3/2025).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Selasa kemarin.

Berita pertama mengenai sidang kasus dugaan korupsi eks Bupati Bone Bolango.

Selanjutnya, momen menghebohkan kala ribuan udang naik ke darat di Kabupaten Gorontalo Utara.

Berita populer terakhir berkaitan kondisi banjir di Kecamatan Suwawa

Berikut 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com, Selasa(11/3/2025).

Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik

SIDANG TIPIKOR - Potret Hamim Pou (kemeja putih) berbincang dengan pengacaranya saat sidang tipikor bantuan sosial Kabupaten Bone Bolango, Selasa (11/3/2025). Hamim diduga menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan politik.
SIDANG TIPIKOR - Potret Hamim Pou (kemeja putih) berbincang dengan pengacaranya saat sidang tipikor bantuan sosial Kabupaten Bone Bolango, Selasa (11/3/2025). Hamim diduga menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan politik. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengungkap fakta baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamim Pou telah menyalahgunakan dana bansos tahun 2011-2012.

Dana itu diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan politik saat dirinya sebelum mencalonkan diri jadi Bupati Bone Bolango.

"Ya, disinyalir begitu. Dana bansos yang seharusnya untuk masyarakat, justru diduga digunakan untuk kepentingan politik terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Hamim Pou diduga melanggar aturan pemberian bansos dengan menyalurkan bantuan secara langsung kepada warga.

"Seharusnya penerima bansos itu melalui pengajuan proposal, yang kemudian disetujui oleh SKPD terkait sebelum dana diberikan," jelas Deddy.

"Tapi dalam uraian dakwaan, ditemukan bahwa terdakwa langsung memberikan bantuan sosial di beberapa tempat tanpa melalui mekanisme yang benar," tambahnya.

JPU diketahui mendakwa Hamim dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca Selengkapnya

Baca juga: Kapolres Ngada Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Anggota DPR: Mati Lebih Pantas

HEBOH Ribuan Udang Naik ke Darat di Randangan Gorontalo, Camat Saharuddin Ungkap Penyebabnya

UDANG NAIK KE DARAT - Penampakan udang naik ke darat di Bendungan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Fenomena langka ini terjadi pada 8 Maret 2025.
UDANG NAIK KE DARAT - Penampakan udang naik ke darat di Bendungan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Fenomena langka ini terjadi pada 8 Maret 2025. (Tangkapan layar video Facebook)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved