Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Bone Bolango, Banjir di Kecamatan Suwawa
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (12/3/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (12/3/2025).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Selasa kemarin.
Berita pertama mengenai sidang kasus dugaan korupsi eks Bupati Bone Bolango.
Selanjutnya, momen menghebohkan kala ribuan udang naik ke darat di Kabupaten Gorontalo Utara.
Berita populer terakhir berkaitan kondisi banjir di Kecamatan Suwawa.
Berikut 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com, Selasa(11/3/2025).
Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengungkap fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamim Pou telah menyalahgunakan dana bansos tahun 2011-2012.
Dana itu diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan politik saat dirinya sebelum mencalonkan diri jadi Bupati Bone Bolango.
"Ya, disinyalir begitu. Dana bansos yang seharusnya untuk masyarakat, justru diduga digunakan untuk kepentingan politik terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Hamim Pou diduga melanggar aturan pemberian bansos dengan menyalurkan bantuan secara langsung kepada warga.
"Seharusnya penerima bansos itu melalui pengajuan proposal, yang kemudian disetujui oleh SKPD terkait sebelum dana diberikan," jelas Deddy.
"Tapi dalam uraian dakwaan, ditemukan bahwa terdakwa langsung memberikan bantuan sosial di beberapa tempat tanpa melalui mekanisme yang benar," tambahnya.
JPU diketahui mendakwa Hamim dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Baca juga: Kapolres Ngada Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Anggota DPR: Mati Lebih Pantas
HEBOH Ribuan Udang Naik ke Darat di Randangan Gorontalo, Camat Saharuddin Ungkap Penyebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/berita-populer-Rabu-1232025.jpg)