THR Driver Ojek Online
THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojek Online, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah untuk menghimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus.
Menurut Widhi Wicaksono, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.
"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya.
Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.
"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji. Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bonus Hari Raya ojol, pengemudi dan pekerja aplikasi online berunjuk rasa ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 17 Februari 2025.
Mereka menuntut pengemudi dan kurir online mendapatkan THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, Kemenaker akan menyampaikan surat edaran pemberian THR ojol 2025 dalam waktu dekat.
"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok (hari ini, Selasa (11/3/2025)," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Yassierli menambahkan, pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.
Diberitakan Kompas TV (19/3/2024), Kemenaker mengklasifikasikan pengemudi ojol dan kurir online sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya berstatus kemitraan.
Pemberian THR dari perusahaan layanan ojol kepada pekerjanya diatur dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja PKWT yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan sebagai berikut:
Baca juga: Kronologi Arnas Pedagang Gorontalo Jual MinyaKita Tanpa Label hingga Terancam Denda Rp 5 Miliar
- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah
- Pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai upah yang diterima tiap bulan dengan perhitungan= masa kerja : 12 x satu bulan upah.
Surat edaran itu juga mengatur pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas ataau freelancer mendapat THR senilai upah satu bulan atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.
Selain itu, pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil akan mendapat THR berupa upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta mekanisme pembayarannya harus dilakukan secara penuh atau tidak boleh dicicil.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
THR Driver Ojek Online
THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto
driver ojek online
THR
Yassierli
Kurir Online
THR Ojek Online
4 Calon Nama Terkuat jadi Ketua PSSI Gantikan Erick Thohir jika Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Mengejutkan! Prabowo Copot Wamenhut Sulaiman Umar Shiddiq di Tengah Isu Menhut Main Domino |
![]() |
---|
Info Cuaca Kabupaten Gorontalo - Boalemo Hari Ini Kamis 18 September 2025 |
![]() |
---|
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bertahap, Ini Panduan Mudah Cek Penerima di September 2025 |
![]() |
---|
Jatah Menteri dari Partai Golkar Dikurangi Prabowo, Puteri Komarudin Tak Jadi Jabat Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.