Selasa, 10 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Pedagang Terancam Denda Rp 5 M Akibat Kemas MinyaKita jadi Minyak Goreng Curah

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (11/3/2025).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto GORONTALO TERPOPULER: Pedagang Terancam Denda Rp 5 M Akibat Kemas MinyaKita jadi Minyak Goreng Curah
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER - Kolase foto berita populer, Selasa (11/3/2025). Gorontalo Terpopuler merupakan berita lokal paling banyak pembaca dalam satu hari terakhir. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (11/3/2025).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Senin kemarin.

Berita pertama mengenai pedagang di Boalemo Gorontalo pengemas MinyaKita jadi minyak goreng curah terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selanjutnya, lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David-Tonny Limboto resmi divonis majelis hakim.

Berita populer terakhir berkaitan 30 anggota DPRD Provinsi Gorontalo tidak menghadiri sidang paripurna.

Berikut 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com, Senin(10/3/2025).

Pedagang Gorontalo Didenda Rp 5 Miliar Gara-gara Kemas Ulang MINYAKITA jadi Minyak Goreng Curah

KEMAS ULANG MINYAKITA - Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang).
KEMAS ULANG MINYAKITA - Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Polda Gorontalo mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA.

Modusnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.

Hal ini terungkap dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

Praktik ilegal ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya

 

5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara

SIDANG TIPIKOR - Potret suasana sidang lanjutan kasus tipikor penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Tipiko/PHI, Kota Gorontalo, Senin (10/3/2025). Lima terdakwa hadir menyaksikan putusan majelis hakim.
SIDANG TIPIKOR - Potret suasana sidang lanjutan kasus tipikor penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Tipiko/PHI, Kota Gorontalo, Senin (10/3/2025). Lima terdakwa hadir menyaksikan putusan majelis hakim. (TribunGorontalo.com/peserta magang)

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi penataan Gelanggang Olah Raga (GOR) David-Tonny telah menerima vonis masing-masing.

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling rendah 1 tahun penjara dan tertinggi 2 tahun penjara.

Sebelumnya, lima terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo (Tipikor/PHI),Senin (10/3/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved