CPNS dan PPPK 2024
BKN Berikan Penjelasan Hak Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 yang Pengangkatanya Ditunda
Kemenpan-RB mengambil keputusan ini setelah rapat bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/3/2025).
Dasar Hukum Penganggaran Gaji Non-ASN
Pemerintah merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Namun, hasil evaluasi seleksi PPPK Tahap 1 menunjukkan bahwa penataan pegawai non-ASN belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan masa transisi, dengan tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026.
Rincian Kebijakan dalam Surat Edaran Kemenpan RB
Baca juga: Jadwal KM Labobar Kapal Pelni Maret 2025: Hari Ini Berangkat dari Tanjung Priok Menuju Surabaya
Surat edaran Kemenpan RB memberikan beberapa instruksi penting bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, antara lain:
1. Penghargaan bagi Instansi yang Mengusulkan Kebutuhan PPPK
Pemerintah mengapresiasi instansi yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK 2024 sebagai bentuk komitmen dalam penataan tenaga non-ASN.
2. Proses Seleksi PPPK Masih Berlangsung
Sesuai dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, tahapan seleksi pengadaan PPPK masih berlangsung.
3. Evaluasi Seleksi PPPK Tahap 1
Pemerintah mencatat bahwa penataan tenaga non-ASN belum berjalan optimal dalam tahap pertama seleksi PPPK.
4. Kewajiban Instansi dalam Penganggaran Gaji Non-ASN
- Tetap Menganggarkan Gaji: Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
- PPPK Paruh Waktu: Jika jumlah tenaga non-ASN yang lolos seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran khusus yang tetap disediakan.
- Penganggaran di Luar Belanja Pegawai: Gaji tenaga non-ASN yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan dialokasikan di luar belanja pegawai reguler. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.