CPNS dan PPPK 2024

Update CASN 2024: BKN Pastikan Penetapan NIP Selesai Sebelum Pengangkatan Juni dan November 2025

Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN.

www.change.org
CPNS & PPPK 2024 - BKN Pastikan Penetapan NIP Selesai Sebelum Pengangkatan Juni dan November 2025. Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024.

Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN.

Baca juga: Polisi Salah Tangkap Pencari Bekicot, Korban Sempat Dipermalukan di Depan Umum, Ini Kronologinya

Semula Jadwal pengangkatan bagi peserta lolos seleksi CPNS 2024 adalah pada bulan ini Maret 2025 lalu dijadwalkan kembali pada Oktober 2025.

Sedangkan untuk peserta PPPK 2024 pada tahap 1 dijadwalkan pada februari 2025, sedangkan tahap 2 pada juli 2025, namun ditunda dan dijadwalkan pada maret 2026.

Dalam hal penundaan ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses penetapan Nomor INduk dan NIP Calon Pegawai SIpil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tetap berjalan sesuai jadwal awal yang sudah ditentukan.

Dilansir dari bkn.go.id, BKN menargetkan usul penetapan NIP Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan selesai sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Bagi CPNS, NIP-nya akan selesai paling lambat 30 Juni 2025, sementara PPPK pada November 2025.

Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut, telah diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya, akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Adapun, penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Dalam proses transisi ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. 

Baca juga: Cara Melamar Lowongan Kerja KAI di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ada Posisi bagi Lulusan D3 hingga S2

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terangnya melalui siaran pers BKN, Minggu (9/3/2025).

Sebagai informasi, penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.

Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu, sebagai berikut:

  1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
  2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
  4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
  5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved