Berita Gorontalo
Pedagang Gorontalo Didenda Rp 5 Miliar Gara-gara Kemas Ulang MINYAKITA jadi Minyak Goreng Curah
Modusnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA.
Modusnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.
Praktik ilegal ini terungkap setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara
Terungkap, Toko Asni, yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, melakukan praktik tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam konferensi pers mengungkap modus tersebut.
Pelaku kata dia membuka kemasan asli MINYAKITA, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.
Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024," ucapnya.
Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Tambang Basaan Sulawesi Utara Makan Korban, Warga Tewas Tertembak
Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.
"Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.
Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MINYAKITA.
Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.