Putusan Tipikor GOR Limboto
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Lima Terdakwa Korupsi GOR Limboto Gorontalo
Sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny Gorontalo resmi dimulai tepat pukul 13.17 Wita.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Sejumlah aparat keamanan tampak berjaga di sekitar ruang sidang untuk mengantisipasi kemungkinan reaksi dari keluarga terdakwa dan pihak lain yang berkepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda utama pembacaan vonis.
Latar Belakang Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo
Kasus ini bermula dari proyek penataan Gelanggang Olahraga (GOR) David Tonny di Kabupaten Gorontalo yang didanai melalui anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.600.130.000 dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Chandra Wijaya S. Tangahu, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas pada 4 Januari 2021.
Ia bekerja sama dengan Syamsul Baharuddin, Kepala Dinas yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain mereka, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah memenangkan tender.
Sementara itu, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima orang ini diduga melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, dan pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.