Putusan Tipikor GOR Limboto
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Lima Terdakwa Korupsi GOR Limboto Gorontalo
Sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny Gorontalo resmi dimulai tepat pukul 13.17 Wita.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Suasana tegang di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (10/3/2025) siang.
Sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny Gorontalo resmi dimulai tepat pukul 13.17 Wita.
Kelima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel, dan Abdul Rahman Bakari.
Mereka didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.600.130.000 dalam proyek yang berlangsung antara Juli 2021 hingga Januari 2022.
Peran Para Terdakwa dalam Skandal Korupsi
Chandra Wijaya S. Tangahu, menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia diduga memainkan peran kunci dalam manipulasi proyek ini. Ia disebut bekerja sama dengan Syamsul Baharuddin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, sebagai pihak pelaksana proyek, diduga ikut berkonspirasi dalam praktik korupsi ini.
Tak hanya itu, dua konsultan pengawas proyek, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari, juga ikut terseret sebagai terdakwa dalam kasus yang mengacu pada pelanggaran Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang Memanas, Hakim Siap Bacakan Putusan
Pantauan langsung TribunGorontalo.com dari ruang sidang menunjukkan suasana yang tegang.
Para terdakwa tampak gelisah menunggu keputusan majelis hakim.
Tak hanya mereka, keluarga terdakwa serta pihak terkait yang hadir di ruang sidang juga terlihat tegang menantikan vonis yang akan dijatuhkan.
Sidang kali ini merupakan puncak dari serangkaian persidangan sebelumnya yang menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Hakim Tipikor PN Gorontalo, yang telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum selama proses persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.