THR 2025
THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Prediksi Besaran dan Komponen THR 2025
Sri Mulyani mengumumkan secara langsung bahwa pencairan THR ini bagi Aparatur Sipil Negara, Termasuk PNS telah dipersiapkan oleh pemerintah.
Adapun beleid ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Nominal THR Pensiunan TNI dan Polri 2025
Berikut rincian daftar golongan yang akan menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan.
Golongan I
Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, yang bergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.
Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa : Membiasakan Istiqamah
Baca juga: Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Diundur, Apakah Berpengaruh Pada Status Kelulusan? Ini Penjelasan BKN
Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II sesuai dengan peraturan terbaru:
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
Berdasarkan peraturan terbaru, pensiunan PNS di Golongan IV akan menerima kenaikan gaji, dengan rentang nominal transfer yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai kenaikan gaji untuk pensiunan Golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.90
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.