THR 2025

THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Prediksi Besaran dan Komponen THR 2025

Sri Mulyani mengumumkan secara langsung bahwa pencairan THR ini bagi Aparatur Sipil Negara, Termasuk PNS telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Kompas.com/Shutterstock.com/Arif Budi C
THR NAIK 12 PERSEN - THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 12 Persen. Sri Mulyani mengumumkan secara langsung bahwa pencairan THR ini bagi Aparatur Sipil Negara, Termasuk PNS telah dipersiapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah memastikan bahwa bulan Ramadan 2025, para PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Foto Kompas.com/Shutterstock.com/Arif Budi C 

Adapun beleid ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Nominal THR Pensiunan TNI dan Polri 2025

Berikut rincian daftar golongan yang akan menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan.

Golongan I

Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, yang bergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.

Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa : Membiasakan Istiqamah

Baca juga: Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Diundur, Apakah Berpengaruh Pada Status Kelulusan? Ini Penjelasan BKN

Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II sesuai dengan peraturan terbaru:

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
 
Golongan III

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

Berdasarkan peraturan terbaru, pensiunan PNS di Golongan IV akan menerima kenaikan gaji, dengan rentang nominal transfer yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai kenaikan gaji untuk pensiunan Golongan IV:

Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.90
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved