Gaji ke 13 dan THR 2025

THR 2025 Segera Cair! Pensiunan PNS Dapat Kado Manis dari Pemerintah

Keputusan ini langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan kesejahteraan bagi para abdi nega

Editor: Wawan Akuba
Tribunnews
PENCAIRAN THR -- Pemerintah memastikan akan mencairkan THR untuk pensiunan PNS. Pencairan ini akan jadi kado manis untuk pensiunan PNS. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan segera dicairkan pada bulan Maret ini.

Keputusan ini langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan kesejahteraan bagi para abdi negara yang telah purna tugas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR bagi pensiunan PNS akan mencakup sejumlah komponen.

Termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.]

Baca juga: Supir Bus di Terminal Dungingi Gorontalo Cerita Pengalamannya 25 Tahun Jadi Supir

Besaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan rincian pensiun bulanan.

Rincian Komponen THR Pensiunan PNS 2025

1. Pensiun Pokok

Besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan 1: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Golongan 2: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan 3: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan 4: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan dalam dua bentuk:

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10 persen dari pensiun pokok.

Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen dari pensiun pokok.

3. Tunjangan Pangan

THR 2025 juga mencakup tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai, yang nilainya disetarakan dengan harga 10 kilogram beras, yakni Rp72.420.

4. Tambahan Penghasilan

Pensiunan PNS yang mengalami perubahan dalam pensiun pokok tetapi tidak mengalami kenaikan atau mengalami kenaikan kurang dari 5 persen, akan mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan pencairan THR yang dilakukan lebih awal, diharapkan para pensiunan PNS dapat mempersiapkan kebutuhan menyambut Idulfitri dengan lebih baik.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved