Mayor Teddy Naik Pangkat
Mantan Jenderal TNI Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Tidak Sesuai Aturan yang Biasa
Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.
TRIBUNGORONTALO.COM - Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.
Diketahui, Kenaikan pangkat Mayor Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujarnya.
TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Markas Besar TNI AD melalui Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan informasi Mayor Teddy naik pangkat.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.
Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Pada bagian dasar, terdapat enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.
Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.
Harta Teddy Indra Wijaya yang Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel
Teddy Indra Wijaya sendiri tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) TNI AD.
Prajurit TNI kelahiran Manado, 14 April 1989, tersebut merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2011.
Dalam kariernya, ia pernah bertugas menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada 2016 hingga 2019.
Baru setelah itu Teddy Indra Wijaya didapuk menjadi ajudan Prabowo Subianto dari saat menjabat Menteri Pertahanan hingga Presiden.
Pada Oktober 2024, ia kemudian diangkat sebagai Seskab Merah Putih oleh Prabowo.
Letkol Teddy Indra Wijaya tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15,3 miliar.
Lebih tepatnya yakni senilai Rp15.380.000.000 atau dibaca lima belas miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah.
Harta Teddy Indra Wijaya tersebut terdaftar di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 15 Januari 2025.
Harta terbanyak Teddy berasal dari aset tanah dan bangunan yang dimilikinya, dengan total mencapai Rp8,2 miliar.
Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya terletak di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Tanah pertamanya di Sragen yakni seluas 578 m2/90 m2, dengan ketarangan hibah dengan akta senilai Rp600 juta.
Lalu, tanah keduanya di Sragen yakni seluas 3560 m2, dengan keterangan yang sama tetapi senilai Rp1,3 miliar.
Sumber kekayaan kedua Teddy berasal dari harta bergerak lain sebesar Rp4,6 miliar.
Ia pun tercatat bersih dari utang piutang.
Lebih lengkapnya, berikut rincian daftar harta kekayaan Teddy Indra Wijaya.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 578 m2/90 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 600.000.000
2. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.325.000.000
3. Tanah Seluas 2586 m2 di KAB / KOTA KOTA MINAHASA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 975.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 3.500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/25 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.330.000.000
1. MOBIL, TOYOTA JEEP L.C. HDTP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.680.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.170.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 15.380.000.000
II. HUTANG Rp.---
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 15.380.000.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol: Tak Sesuai Aturan Biasanya
Terungkap Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu, BK DPRD Gorontalo : Dia Ngotot Minta Dinikahi |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penyebaran Video oleh Selingkuhan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 'Minta Dinikahi' |
![]() |
---|
Akui Dirinya di Video Viral tapi Klaim Tak Sadar, Wahyudin Moridu Kini Diintrogasi BK DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Tiga Bansos Diperpanjang hingga Oktober 2025! Cek Daftarnya dan Cara Pencairannya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 20 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.