Berita Nasional

Mabes TNI Ungkap 6 Pertimbangan untuk Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Lektol TNI

Markas Besar TNI AD melalui Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan informasi Mayor Teddy naik pangkat.

|
zoom-inlihat foto Mabes TNI Ungkap 6 Pertimbangan untuk Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Lektol TNI
Tangkap Layar
MAYOR TEDDY - Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI. Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025)

TRIBUNGORONTALO.COM- Markas Besar TNI AD memngungkap 6 alasan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana  saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.

Baca juga: Kejagung Pastikan BBM Pertamax Oplosan Hanya Sampai 2023, Minta Masyarakat Tidak Khawatir

Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Pada bagian dasar, terdapat enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Baca juga: Jemaah Masjid di Malang Membeludak Gegara Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu Usai Tarawih

"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.

Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved