Berita Viral
Ibu Hamil di NTB Trauma Melahirkan di Puskesmas Gara-gara Dapat Perlakuan Buruk dari Bidan
Seorang ibu hamil di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami trauma. Trauma tersebut didapatinya saat akan melahirkan anak pertamanya di puskesmas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfbnhsrnadgh.jpg)
"Ini kalau ada maling habis ini barang-barang di dalam," jelas pasien.
"Bagaimana pelayanan masyarakat ini kalau datang malam-malam seperti ini," sambungnya.
Di depan lobi Puskesmas, juga terlihat ambulance yang terparkir dan mobil minibus berwarna merah maron.
Kepala Puskesmas (Kapus) Embo, Juliati Irham yang dikonfirmasi menyampaikan sanggahan.
Juliati mengatakan, bidan dan para perawatnya sedang beristirahat di ruang UGD saat warga tersebut datang.
"Kebetulan tadi malam pasien UGD kosong, rawat inap juga kosong dan adaji petugasnya lagi istirahat di UGD persalinan dan security juga adaji lagi istrahat juga di UGD," kata Juliati melalui pesan WhatsApp, dikutip dari Tribun Cirebon pada Rabu (5/3/2025).
Tidak adanya patugas yang berjaga di setiap loket membuat situasi menjadi sunyi.
Hal itu terjadi karena Puskesmas Embo sedang kekosongan pasien rawat inap.
"Andai mungkin tadi malam ada pasien di UGD yang sementara diobservasi yakin pasti ada petugasnya yang on, tapi karena lagi kosong makanya mereka istirahat," jelasnya.
Juliati mengatakan, calon pasien yang belum diketahui identitasnya itu tidak menyahut saat membutuhkan pelayanan.
"Tadi waktu saya bicara dengan petugasnya yang jaga semalam katanya tidak dilayani karena menurut petugasnya tidak didengar dan tidak ketuk pintu dan tidak memanggil," pungkasnya.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari sistem kesehatan di Indonesia, Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan medis dasar, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit.
Untuk memastikan pelayanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara optimal, Kementerian Kesehatan telah mengatur ketentuan jam operasional Puskesmas dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 dengan penjelasan sebagai berikut.
Jam operasional Puskesmas diatur agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara efisien.