Berita Kabupaten Gorontalo

Aparat Desa Gorontalo Terima Gaji Double! Tunggakan 2024 Akhirnya Dibayarkan

Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan aparat desa di Kabupaten Gorontalo kembali stabil, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DEMO APARAT DESA -- Puluhan aparat desa se-Kabupaten Gorontalo demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (10/12/2024). GAJI DIBAYAR -- Per 5 Maret 2025, gaji aparat desa dibayarkan pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo--Kabar gembira bagi aparat desa di Kabupaten Gorontalo.

Pemerintah Daerah (Pemda) akhirnya mencairkan gaji mereka, termasuk tunggakan tahun lalu yang sempat tertunda. 

Total anggaran yang digelontorkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp 79 miliar lebih per tahun.

Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan, mengungkapkan gaji atau Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang tertunda kini sudah dibayarkan pada Januari tahun anggaran 2025.

"Alhamdulillah, kita sudah lunas untuk ADD 2024," ungkapnya kepada Tribun Gorontalo, Rabu (5/3/2025).

Kemudian untuk ADD reguler bulan Januari dan Februari kata Haryanto telah dibayarkan pada bulan Februari tahun 2025.

"Untuk ADD Januari dan Februari tahun 2025 telah kita bayarkan di Februari tahun anggaran 2025," jelasnya.

Saat ini, Pemda Gorontalo dalam proses pembayaran ADD reguler bulan Maret.

"Saat ini kami sementara memproses ADD bulan Maret tahun 2025," beber kaban keuangan.

Lanjut Haryanto ia telah mengundang seluruh desa untuk melakukan pendandatanganan dokumen tagihan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Iya mulai tadi tanggal 5 Maret 2025 kami telah megundang desa untuk melalukan pendatanganan dokumen," ungkapnya.

Kaban menyebut setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Nanti setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pembuatan SPM," jelas Haryanto.

Kemudian dirinya akan mengintruksikan untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Lalu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," bebernya.

Anggaran Rp 6,5 Miliar Per Bulan untuk 191 Desa

Diketahui, Pemda Kabupaten Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp 79 miliar lebih setiap tahunnya untuk ADD, yang digunakan untuk membayar gaji aparat desa di 191 desa.

Artinya, setiap bulan Pemda harus mengeluarkan dana sekitar Rp 6,5 miliar.

Namun, terkait rincian jumlah gaji masing-masing perangkat desa, Haryanto menyerahkan informasi lebih lanjut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

"Setiap gaji perangkat itu, Dinas PMD yang lebih tahu detailnya," ujarnya.

Gaji yang Tertunda Tahun 2024 Akhirnya Dibayarkan

Selain mencairkan gaji reguler tahun 2025, Pemda Gorontalo juga sudah membayar gaji yang sempat tertunda pada tahun 2024.

Tunggakan ini terjadi selama dua bulan terakhir tahun lalu, yakni November dan Desember.

"Jadi, kita ada dua bulan di tahun lalu yang tidak tersalurkan. Dalam aturan, istilahnya ‘tidak salur’, bukan ‘tidak dibayarkan’," tegas Haryanto.

Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, ketika ADD tahun sebelumnya tidak tersalurkan, maka pemerintah daerah wajib menganggarkannya kembali dalam APBD tahun berikutnya.

Tunggakan ini terjadi selama dua bulan terakhir tahun lalu, yakni November dan Desember.

Baca juga: Kultum Ramadan, Reyhan Mantau: Ajak Milenial Berperan Aktif di Bulan Ramadan

"Jadi, kita ada dua bulan di tahun lalu yang tidak tersalurkan. Dalam aturan, istilahnya ‘tidak salur’, bukan ‘tidak dibayarkan’," tegas Haryanto.

Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, ketika ADD tahun sebelumnya tidak tersalurkan, maka pemerintah daerah wajib menganggarkannya kembali dalam APBD tahun berikutnya.

"Alhamdulillah, dalam Perda APBD 2025 sudah dianggarkan 100 persen untuk ADD yang tidak tersalurkan di 2024," imbuhnya.

Sesuai kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Gorontalo, gaji November 2024 dibayarkan pada Januari 2025, sementara gaji Desember 2024 dibayarkan pada Februari 2025.

"Itu sudah disepakati dalam RDP kemarin, jadi gaji November cair di Januari, dan gaji Desember cair di Februari," jelasnya.

Tunggakan ini terjadi selama dua bulan terakhir tahun lalu, yakni November dan Desember.

Baca juga: Kultum Ramadan, Reyhan Mantau: Ajak Milenial Berperan Aktif di Bulan Ramadan

"Jadi, kita ada dua bulan di tahun lalu yang tidak tersalurkan. Dalam aturan, istilahnya ‘tidak salur’, bukan ‘tidak dibayarkan’," tegas Haryanto.

Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, ketika ADD tahun sebelumnya tidak tersalurkan, maka pemerintah daerah wajib menganggarkannya kembali dalam APBD tahun berikutnya.

"Alhamdulillah, dalam Perda APBD 2025 sudah dianggarkan 100 persen untuk ADD yang tidak tersalurkan di 2024," imbuhnya.

Sesuai kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Gorontalo, gaji November 2024 dibayarkan pada Januari 2025, sementara gaji Desember 2024 dibayarkan pada Februari 2025.

"Itu sudah disepakati dalam RDP kemarin, jadi gaji November cair di Januari, dan gaji Desember cair di Februari," jelasnya.

Dengan mekanisme ini, aparat desa yang gajinya sempat tertunda akan menerima pembayaran dobel dalam dua bulan berturut-turut.

"Jadi, mereka menerima gaji November di Januari dan gaji Januari di bulan yang sama. Begitu juga untuk bulan berikutnya, mereka menerima gaji Desember di Februari, sekaligus gaji Februari itu sendiri," paparnya.

Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan aparat desa di Kabupaten Gorontalo kembali stabil, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved