Berita Nasional
Oknum Ojol di Malang Curi Ponsel dari Dashboard Motor, Aksi Terekam CCTV
Selain itu, kejadian ini menunjukkan pentingnya sistem pengawasan seperti CCTV dalam membantu mengungkap tindak kriminal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Satreskrim-Polresta-Malang-Kota-pada-Sabtu-132025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RF alias Rian harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri ponsel terekam kamera pengawas.
Pria 22 tahun itu sebelumnya diketahui merupakan warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen.
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (1/3/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi pada Kamis (13/2/2025).
Korban, AS (27), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, kehilangan ponsel Infinix Note 40 yang diletakkan di dashboard motor yang terparkir di depan rumahnya.
Aksi Pelaku Terekam CCTV
Saat hendak mengambil ponsel tersebut, korban mendapati bahwa perangkatnya sudah tidak ada.
Ia kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan bahwa ponselnya telah dicuri.
"Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku yang merupakan seorang driver ojol sedang mengantarkan pesanan makanan. Saat melihat ponsel korban di dashboard motor, timbul niat jahat dan pelaku langsung mengambilnya sebelum melarikan diri," ujar Kompol Muhammad Soleh kepada TribunJatim.com, Senin (3/3/2025).
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Setelah mengantongi informasi terkait pelaku, tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak.
Pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, RF berhasil diamankan di kediamannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti hasil curian masih disimpan dan belum sempat dipindahtangankan," tambah Kompol Muhammad Soleh.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu jaket ojol dan ponsel Infinix Note 40 berwarna hijau milik korban.
Akibat perbuatannya, RF kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat memarkir kendaraan di ruang terbuka.
Selain itu, kejadian ini menunjukkan pentingnya sistem pengawasan seperti CCTV dalam membantu mengungkap tindak kriminal.(*)
| Petani Sawit Resah Harga Turun, Pemerintah Minta Pemda Turun Tangan |
|
|---|
| MK Jelaskan Alasan Guru Tak Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun Seperti Profesor |
|
|---|
| Kenapa Prabowo Rayakan Idul Adha di Prancis? Ini Penjelasan Menlu Sugiono |
|
|---|
| Rupiah Melemah Hampir Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Mengaku Stres |
|
|---|
| Jokowi Akan Main Film Bertema Dayak dan Majapahit, Panglima Jilah: Peran Utama |
|
|---|