Berita Nasional

WNI Korban Perbudakan Dijanjikan Gaji Besar, Berakhir Jadi Penipu Online di Kamboja dan Myanmar

Pandangan Salman kerap tertunduk saat sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, dan Interpol mengamati merek

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
WNI DARI MYANMAR - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perbudakan kerja di Myanmar dan Kamboja. 

Jika di Kamboja ia hanya kehilangan gaji, di Myanmar Salman mengalami penderitaan yang lebih parah.

Ia mengaku sering mengalami kekerasan fisik selama bekerja di sana.

“Saya mengalami banyak perlakuan kasar,” ujarnya.

Di Myanmar, ia baru bisa mendapatkan gaji, tetapi dengan syarat yang sangat berat.

Setiap pekerja harus mencapai target penipuan sebesar 4.000 dolar AS (sekitar Rp66 juta) per bulan agar mendapatkan bayaran.

“Kalau tidak mencapai target, gaji tidak diberikan,” jelasnya.

Selama bekerja di Myanmar, Salman pernah menerima fee sebesar 25 ribu baht (sekitar Rp12 juta).

Namun, uang itu hanya boleh dihabiskan di Myanmar dan dilarang dikirim ke kampung halaman.

“Kami tidak boleh mengirim uang ke keluarga, harus dihabiskan di sana,” katanya.

Salman dan pekerja lainnya tidak bisa keluar dari jebakan ini begitu saja.

Perusahaan menerapkan denda besar bagi siapa saja yang ingin pulang ke Indonesia.

“Tidak ada yang secara langsung memaksa, tapi kalau mau pulang harus bayar denda,” ungkapnya.

“Di Kamboja, denda yang diminta mencapai Rp80 juta.”

Tanpa uang untuk membayar denda, Salman terpaksa bertahan hingga akhirnya pemerintah Indonesia turun tangan dan menyelamatkan dirinya bersama puluhan WNI lainnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved