Senin, 9 Maret 2026

Pasar Senggol Gorontalo

Resmi! Segini Tarif Parkir Kendaraan di Pasar Senggol Gorontalo, Lengkap 7 Titik Lokasi Lapak

Tarif Pasar Senggol di Kota Gorontalo telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Kota Gorontalo.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Resmi! Segini Tarif Parkir Kendaraan di Pasar Senggol Gorontalo, Lengkap 7 Titik Lokasi Lapak
TribunGorontalo.com/Fernandes
PASAR SENGGOL: Foto juru parkir di kawasan perbelanjaan Kota Gorontalo. Pemerintah telah menetapkan tarif retribusi parkir kendaraan di Pasar Senggol. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tarif retribusi parkir Pasar Senggol di Kota Gorontalo telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Kota Gorontalo.

Penentuan tarif retribusi kendaraan parkir ini disepakati melalui rapat pada Rabu (26/2/2025).

Sebagai informasi, Pasar Senggol merupakan pasar yang digelar oleh pemerintah setiap bulan ramadan. Dinamakan Pasar Senggol karena padatnya pengunjung sehingga mereka bersenggolan satu sama lain.

Pasar Senggol bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang idulfitri.

Humas Polresta Gorontalo Kota, Nenang Sulistiana, membeberkan rincian tarif parkir kendaraan melalui laman Facebook pribadinya, Sabtu (1/3/2025).

Adapun tarif harga retribusi parkir telah disepakati untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp 3000. Sementara kendaraan roda empat (mobil) Rp 5.000.

Harga lapak Pasar Senggol ditetapkan sebesar Rp 1 juta.

Berikut titik lokasi Pasar Senggol di Kota Gorontalo:

- Lokasi pertama: Jl Sutoyo Kelurahan Biawao (Dari Jl Sriratu belok kiri sampai Jl MT Hariyono) 

- Lokas kedua: Jl S Parman Kelurahan Biawao (Dari simpang 4 Klenteng sampai Simpang 4 Apotek Sehat Baru) 

- Lokasi ketiga: Jl Suprapto Kelurahan Biawao (Dari Jl MT Hariyono 2 atau Satya Praja sampai Jl Letjen Suprapto atau Gapura Samajaya) 

- Lokasi keempat: Jl Raja Eyato Kelurahan Limba B (Dari Simpang 3 Dealer Galesong sampai Simpang 4 Jl Panigoro dan sebagian Jln Yusuf Polapa)
 
- Lokasi kelima: Jl Imam Bonjol Kel. Limba B (Dari Simpang 4 Toko Madinah baru sampai depan Toko Ira) 

- Lokasi keenam: Jl Sutoyo Kelurahan Biawao (Dari Samping kantor BSG Gorontalo sampai belakang Kodim 1304) 

- Lokasi ketujuh: Jl Raja Eyato batas terminal batuda'a sampai Simpang 4 Karsa Utama.

Baca juga: Termasuk Gorontalo Utara, Ini Daftar 16 Daerah Dinilai Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada

Kapan Pasar Senggol dilaksanakan?

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo mulai mempersiapkan pelaksanaan Pasar Senggol atau Pasar Rakyat.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Gorontalo.

Jalan Raja Eyato rencananya akan dijadikan sebagai lokasi utama.

"Kemarin saya telah melakukan koordinasi dengan Polda Gorontalo terkait pemanfaatan Jalan Raja Eyato untuk penyelenggaraan Pasar Senggol," ujar Haryono kepada TribunGorontalo.com, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan Polda Gorontalo menyambut baik rencana dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pasar Senggol.

"Polda mendukung penuh karena melihat Pasar Senggol sebagai bagian dari kepentingan masyarakat luas," jelasnya.

Haryono menyebut pengukuran lapak direncanakan mulai dilakukan pada hari kelima ramadan

Namun, keputusan finalnya masih akan dibahas dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Rencana awalnya, pengukuran lapak dimulai hari kelima puasa. Namun, masih akan kami bahas lebih lanjut. Keputusan resminya nanti akan disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo, Pak Adhan, yang baru saja dilantik oleh Presiden," ungkapnya.

Selain Jalan Raja Eyato, ada beberapa ruas jalan lain yang akan menjadi lokasi Pasar Senggol tahun ini, yaitu Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Jenderal Sutoyo, dan Jalan Imam Bonjol.

Haryono berharap Pasar Senggol di Kota Gorontalo dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat selama ramadan. (*)

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved