Berita Nasional
THR PNS 2025 Dipastikan Cair Bulan Maret, Presiden Prabowo Tegaskan Pencairan Sesuai Aturan
Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025), yang disiarkan secara langsung melalui YouTube KompasT
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/THR-PNS-Segini-Besaran-THR-dan-Gaji-ke-13-PNS-PPPK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta tahun 2025 akan cair pada bulan Maret 2025.
Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025), yang disiarkan secara langsung melalui YouTube KompasTV.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo.
Pencairan THR ini diatur melalui regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran THR 2025 berlaku bagi pegawai ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pensiunan, serta karyawan swasta.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Sesuai aturan, THR 2025 harus dibayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa THR untuk PNS dan ASN lainnya akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Kebijakan ini bertujuan memastikan para ASN dan pekerja swasta dapat mempersiapkan kebutuhan finansial mereka menjelang perayaan Idul Fitri.
Hitungan Besar THR 2025
Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.
Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
(*)
THR PNS 2025
Presiden Prabowo
Berita Nasional
PAD Provinsi Gorontalo
Hari Raya Natal
Perayaan Natal 2025
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.