Tawuran Siswa di Manado
Sebanyak 44 Siswa di Manado Terlibat Aksi Tawuran, Ada Anak SD dan SMP
Kejadian perkelahian antar pelajar ini terjadi di depan Rental Sadap Play Station, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Jumat (28/2/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM-Aksi tawuran yang melibatkan 44 siswa terjadi di Manado, Sulawesi Utara. dalam tawuran tersebut melibatkan siswa para pelajar SD dan SMP.
Kejadian perkelahian antar pelajar ini terjadi di depan Rental Sadap Play Station, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Jumat (28/2/2025).
Total 44 siswa dari 23 sekolah di Manado ditangkap Polsek Tikala setelah terlibat aksi tawuran.
Tawuran ini diduga dipicu oleh aktivitas grup whatsapp bernama “Anak Rohjas” dan “Aliansi Otodidak”, yang kerap memprovokasi siswa untuk mengadakan perkelahian antar sekolah.
Kapolsek Tikala, AKP Djemi Worang mengungkapkan mendapat laporan, Tim Patroli Rayon, bersama Tim Resmob Polsek Tikala, bergerak cepat membubarkan kericuhan dan menangkap para pelaku tawuran yang terdiri dari siswa SD, SMP, hingga SMA.
"Aksi ini berpotensi mengancam keselamatan pelajar dan ketertiban umum di Kota Manado.
Kami langsung bertindak menghentikan tawuran dan mengamankan pelajar yang terlibat.
Usai pembinaan, mereka dipulangkan pukul 16.22 Wita,” ujar Djemi.
Baca juga: Bawa Lari Motor Milik Polisi di Bali, Pemuda Ini Tak Berkutik saat Ditangkap di Jember
Djemi menjelaskan dalam proses pembinaan, para siswa diberi pemahaman tentang dampak negatif tawuran, serta diingatkan untuk lebih bijak menggunakan media sosial agar tidak mudah terprovokasi ajakan kekerasan.
Polsek Tikala juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif mengawasi aktivitas siswa, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia maya.
"Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara aparat, sekolah, dan keluarga untuk mencegah aksi kekerasan remaja dan membangun lingkungan belajar yang aman dan kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan tawuran juga terjadi Sulut tapi di Kota Bitung.
Puluhan pemuda dan remaja di Bitung Sulawesi Utara ( Sulut ) ditangkap polisi.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat perkelahian antar kampung, atau tawuran antar kampung (Tarkam) di Kota Bitung.
Para remaja dan pemuda ini berasal dari kampung yang berbeda-beda.
Berdasarkan data dari Humas Polres Bitung, pelaku berjumlah 34 orang remaja dan pemuda dari dua kelompok.
Kelompok empang 14 orang, Sari Kalapa 16 dan empat lainnya berasal dari Pateten.
Akibat peristiwa tarkam antar remaja dan pemuda dari Empang dan Sari Kalapa, di jalan menanjak depan rumah Ibadah Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, pagar rumah ibadah roboh.
Pasca kejadian Kapolres Bitung AKBP Albert Zai gerak cepat (gercep), melakukan apel konsolidasi dengan pejabat utama (PJU) Polres, jajaran Kapolsek, tim Opsnal Polres dan Polsek.
Baca juga: 5 Amalan Sunnah yang Dapat Dikerjakan saat Puasa Ramadan Menurut Ajaran Rasulullah SAW
Apel konsolidasi dimaksudkan untuk segera dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan, terhadap para terduga pelaku yang terlibat tarkam.
Kapolres Bitung memerintahkan Tim Opsnal untuk segera mengejar dan menangkap para pelaku tawuran antar kelompok yang melakukan tawuran di Kelurahan Bitung Timur Lingkungan II Kecamatan Maesa Kota Bitung.
"Personel Opsnal Polres Bitung masih mengembangkan Penyelidikan untuk mengungkap terduga pelaku lainnya," kata Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai.
Para pemuda dan remaja yang diamankan, sudah diserahkan ke Piket Reskrim, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait katerlibatan mereka dalam tawuran antar kelompok tersebut, beserta dengan barang bukti yang sudah di amankan.
Berikut Nama-nama terduga pelaku tarkam sari kelapa dan empang.
Kelompok Sari Kelapa:
1. Nama : F A, umur : 15 tahun, pekerjaan : Pengamen
2. Nama : N L S, umur : 13 tahun, pekerjaan : belum bekerja
3. Nama : Y S, umur : 14 tahun, pekerjaan : mengamen
4. Nama : P B, umur : 17 tahun, pekerjaan : buruh
5. Nama : N F, umur : 16 tahun, pekerjaan : belum bekerja
6. Nama N S, umur : 19 tahun, pekerjaan : belum bekerja
7. Nama : F U, umur : 19 tahun, pekerjaan : belum bekerja
8. Nama : A A, umur : 17 tahun, pekerjaan : buruh
9. Nama : M M, umur : 15 tahun, pekerjaan : Nelayan
10. Nama : N R K, umur : 19 tahun, pekerjaan : buruh
11. Nama : A K, umur : 17 tahun, pekerjaan : belum bekerja
12. Nama : D S, umur : 18 tahun, pekerjaan : buruh
13. Nama : S l, umur : 15 tahun, pekerjaan : belum bekerja
14. Nama : F C, umur : 15 tahun, pekerjaan : belum bekerja
15. Nama : A S, umur : 16 tahun, pekerjaan : Pelajar
16. Nama : J R P, umur : 14 tahun, pekerjaan : belum bekerja
17. Nama : F I, umur : 17 tahun, pekerjaan : belum bekerja
18. Nama : H Z J, umur : 16 tahun, pekerjaan : Pelajar
19. Nama : A M, umur : 16 tahun, pekerjaan : belum bekerja
Kelompok Empang:
1. Nama : O K, umur : 19 Tahun, pekerjaan : belum bekerja
2. Nama : A T, umur 16 tahun, pekerjaan nelayan
3. Nama : S S K, umur : 15 tahun, pekerjaan : belum bekerja
4. Nama : G A, umur : 16 tahun, pekerjaan : belum bekerja
5. Nama : F A S, umur : 19 tahun, pekerjaan : Pelajar/mahasiswa
6. Nama : F J, umur : 18 tahun, pekerjaan : Pelajar
7. Nama : R P, umur : 14 tahun, pekerjaan : Pelajar
8. Nama : F A, umur : 24 tahun, pekerjaan : Nelayan
9. Nama : R T, umur : 16 tahun, pekerjaan : belum bekerja
10. Nama : A B E S, umur : 15 tahun, pekerjaan : belum bekerja
11. Nama : P M, umur : 15 tahun, pekerjaan : belum bekerja
12. Nama : R A T, umur : 16 tahun, pekerjaan : belum bekerja
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tawuran-hsdf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.