Ramadan

Pemerintah Indonesia Pastikan Ojol dan Kurir Dapat THR Ramadan: SE Masih Dirampungkan

Pemerintah Indonesia pastikan pekerjaan Ojek Online (Ojol) dan kurir dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Kompas.com
ILUSTRASI THR 2025 - THR untuk ojol dan kurir akan segera rampung. Pemerintah Indonesia melalui Kemenaker RI pastikan dua pekerjaan itu mendapatkan THR 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia pastikan pekerjaan Ojek Online (Ojol) dan kurir dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun belum diketahui besaran THR berapa, namun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dua pekerjaan itu mendapatkan THR.

Surat Edaran mengenai hal itu pun bakal rampung di pekan depan.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, nantinya SE THR untuk pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir akan dipisah. 

Baca juga: Kapan Puasa akan Dimulai? Sore Ini Pemerintah akan Gelar Sidang Isbat untuk Penentuan Awal Ramadan

“SE THR pasti sebelum lebaran dong, insya Allah minggu depan. (SE THR pegawai swasta dan ojol) dipisah, SE-nya kan ada dua,” ujarnya di saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini Kemenaker masih menggodok formulasi pemberian THR untuk ojol dan kurir agar aturan yang keluar nantinya bisa adil untuk aplikator maupun pengemudi. 

“(SE THR ojol) masih dirapatin. Karena kan ojol dan taksol itu ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” ungkapnya. 

SE THR Ojol Bersifat Imbauan Dia menegaskan, SE THR untuk ojol ini hanya bersifat imbauan alias tidak wajib dijalankan oleh aplikator. 

Baca juga: 4 Doa Sambut Bulan Ramadan, Mohon Keberkahan hingga Amal Diterima

Sebab dari aplikator sendiri masih belum memutuskan kesanggupan mereka untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi. 

“Yang jelas, sudah dibangun komunikasi. Cuman formula dan berapanya ini agak sulit karena jumlah angkanya belum ada data yang pasti,” jelasnya. 

Kemenaker juga masih belum memutuskan akan menggunakan nama THR atau Bantuan Hari Raya (BHR) dalam pemberian THR untuk ojol dan kurir

Untuk diketahui, aplikator transportasi online ingin menggunakan nama BHR sedangkan para pengemudi ingin menggunakan nama THR. 

“Kemenaker belum memutuskan yang mana. Yang penting, pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini commited untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai jalan kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers. Artinya kita serius lah,” tuturnya.

Baca juga: Tak Diperpanjang, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir Hari Ini, Ini Tarif Normalnya

2 Kelompok PNS dan Polri/TNI yang Tidak Berhak Dapatkan THR di 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri/TNI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved