Minggu, 8 Maret 2026

PSU Gorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Akui Masih Kekurangan Anggaran Rp 6,6 Miliar untuk PSU Pilkada

Gorontalo Utara termasuk dalam daftar 16 daerah yang minim anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Hal ini berdasarkan data Kemendagri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto KPU Gorontalo Utara Akui Masih Kekurangan Anggaran Rp 6,6 Miliar untuk PSU Pilkada
Kompas.com
PSU GORUT: Ilustrasi pemungutan suara ulang, diambil dari Kompas.com, Jumat (28/2/2025). KPU Gorontalo Utara saat ini membutuhkan Rp 8,8 miliar anggaran PSU Pilkada. 

Disclaimer: Ada koreksi data dari awalnya Rp 8,6 Miliar jadi Rp 6,6 Miliar. Redaksi memohon maaf kepada pembaca atas kesalahan data tersebut.

TRIBUGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara mengaku berupaya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengaku saat ini pihaknya masih kekurangan anggaran.

"Kami kan telah melaporkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan keputusan MK kemarin," ujar Sofyan kepada TribunGorontalo.com via WhatsApp, pada Kamis (27/2/2025).

Sofyan menjelaskan, KPU Gorut memiliki sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 159 juta. Sementara itu Pemkab Gorut baru menyediakan Rp 2 miliar.

Artinya, jika mengacu kebutuhan anggaran PSU sebesar Rp 8,8 miliar, KPU Gorut masih kekurangan sekitar Rp 6,6 miliar.

Sebelumnya Penjabat Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe menyatakan siap melaksanakan PSU.

“Apapun nanti yang terjadi kita harus siap. Ini tentu saja berat karena APBD kita semua orang tahu tidak besar," jelas Sila dikutip dari situs resmi Pemprov Gorontalo.

Sila mengatakan dirinya sudah melaporkan kondisi keuangan Pemkab Gorontalo Utara ke Sekretaris Daerah serta Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.

"Kita ingin ada solusi terbaik dan bantuan dari semua pihak agar PSU bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya, Selasa (25/2/2025). 

Baca juga: Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Legawa soal Putusan PSU Pilkada Gorontalo Utara, Titip Pesan

SIDANG PHPU: Potret pembacaan putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
SIDANG PHPU: Potret pembacaan putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). (Tangkapan layar YouTube MK)

Sebagaimana diketahui, Gorontalo Utara termasuk dalam daftar 16 daerah yang minim anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Hal ini berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari total 24 daerah, hanya 8 daerah yang siap melaksanakan PSU.

Dalam rapat Komisi II DPR RI, Wakil Mendagri Ribka Haluk mempresentasikan daftar daerah yang sanggup dan tidak sanggup melaksanakan PSU.

Melansir Kompas.com, daerah yang siap melaksanakan PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

"Daerah yang sanggup untuk pelaksanaan, atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah," ujar Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Jumat (28/2/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved